Kabar Nusantara

Diselesaikan dengan Restorative Justice, Pelaku Pencurian Sawit di Sumatera Utara Bersyukur

×

Diselesaikan dengan Restorative Justice, Pelaku Pencurian Sawit di Sumatera Utara Bersyukur

Share this article
Pencurian Sawit
Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, SUMUT – Salah satu pelaku pencurian sawit di Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mengaku kapok melakukan perbuatan tersebut.

Berita Terkait:  Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-77, Polda Gorontalo Gelar Tournament Slalom Test

Boby Dermawan (31), mengaku perbuatannya itu memang dilakukan semata-mata karena faktor ekonomi.

Boby kini merasa lega karena perkaranya diselesaikan secara restorative justice (RJ).

Berita Terkait:  Polisi Tembak Polisi di Bogor: Keluarga Korban Minta Kasus Ditangani Bareskrim

Dia bersama 69 tersangka lainnya diberikan sanksi membersihkan tempat ibadah berkat penuntasan perkara melalui RJ.

“Kami lakukan itu Pak karena memang kebutuhan Pak, memang di rumah betul-betul susah Pak,” kata Boby di Polsek Tanah Jawa, Selasa (5/9/23).

Berita Terkait:  Video Panglima TNI Minta Panji Gumilang Dihukum Mati, Kapuspen: Itu Hoaks

“Terima kasih banyak kepada pihak PT Perkebunan Nusantara IV. Pak kami minta maaf dan terima kasih banyak sudah mau memaafkan kami pak,” tambahnya.

Ia merasa bersyukur PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV) sudah bersedia berdamai melalui restorative justice.

Berita Terkait:  Enggan Makan dan Konsumsi Obat, Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Drop

“Jujur ini baru pertama ini karena memang keadaan di rumah memang lagi betul-betul butuh bantuan makan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tiga tandan sawit yang dia curi bahkan belum sempat dijual.

Berita Terkait:  Viral, Pemuda Aceh Dianiaya Hingga Tewas Oleh Oknum Paspampers, Danpaspampres Buka Suara

Namun, ia telah berencana menggunakan uang hasil penjualan sawit curian itu untuk membeli beras dan biaya pengobatan orang tuanya.

“Itu untuk beli beras karena kemarin saya melakukan itu karena orang tua saya lagi sakit. Saya butuh biaya untuk berobat di rumah,” ungkap Boby.

Berita Terkait:  Amankan KTT ASEAN ke-43 Jakarta Lewat Udara, Polri: Drone Nakal Akan Ditindak

Sebagaimana diketahui, Restorative justice menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menekankan penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum.

Berita Terkait:  Bekerja di Luar Negeri, Jadi Modus Terbanyak dalam Kasus TPPO

Dimana, saat ini dunia hukum mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Kapolri, hal itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif.

Berita Terkait:  Karo Ops dan Dir Samapta Kunjungi Anggota yang Cedera Saat Amankan Ujuk Rasa di PT. GM

Yaitu penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Juga mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.(*) 

Berita Terkait:  Amankan Pemilu 2024, Polri Akan Gelar Operasi Mantap Brata

Rilis: Humas Mabes Polri