Kabar Nusantara

Diselesaikan dengan Restorative Justice, Pelaku Pencurian Sawit di Sumatera Utara Bersyukur

×

Diselesaikan dengan Restorative Justice, Pelaku Pencurian Sawit di Sumatera Utara Bersyukur

Sebarkan artikel ini
Pencurian Sawit
Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, SUMUT – Salah satu pelaku pencurian sawit di Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mengaku kapok melakukan perbuatan tersebut.

Berita Terkait:  Antusias Warga Sambut Bakti Kesehatan Polri di Rempang

Boby Dermawan (31), mengaku perbuatannya itu memang dilakukan semata-mata karena faktor ekonomi.

Boby kini merasa lega karena perkaranya diselesaikan secara restorative justice (RJ).

Berita Terkait:  Rekam Jejak Pelayanan Kesehatan Gorontalo Diabadikan Lewat Buku Seabad RSAS

Dia bersama 69 tersangka lainnya diberikan sanksi membersihkan tempat ibadah berkat penuntasan perkara melalui RJ.

“Kami lakukan itu Pak karena memang kebutuhan Pak, memang di rumah betul-betul susah Pak,” kata Boby di Polsek Tanah Jawa, Selasa (5/9/23).

Berita Terkait:  Diduga Jadi Provokator, Lima Pendemo di PT. GM Diamankan Polisi

“Terima kasih banyak kepada pihak PT Perkebunan Nusantara IV. Pak kami minta maaf dan terima kasih banyak sudah mau memaafkan kami pak,” tambahnya.

Ia merasa bersyukur PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV) sudah bersedia berdamai melalui restorative justice.

Berita Terkait:  Polres Simalungun Selesaikan 64 Perkara Pencurian Melalui Restorative Justice

“Jujur ini baru pertama ini karena memang keadaan di rumah memang lagi betul-betul butuh bantuan makan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tiga tandan sawit yang dia curi bahkan belum sempat dijual.

Berita Terkait:  Kasatgas Humas Ops Lilin Otanaha 2023 Polda Gorontalo Cek Kesiapan Personil

Namun, ia telah berencana menggunakan uang hasil penjualan sawit curian itu untuk membeli beras dan biaya pengobatan orang tuanya.

“Itu untuk beli beras karena kemarin saya melakukan itu karena orang tua saya lagi sakit. Saya butuh biaya untuk berobat di rumah,” ungkap Boby.

Berita Terkait:  Wali Kota Bima Dikabarkan Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Sebagaimana diketahui, Restorative justice menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menekankan penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum.

Berita Terkait:  Harapan Anak Anak U-12 Gorontalo saat Bertanding Sepakbola Bersama Presiden Jokowi

Dimana, saat ini dunia hukum mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Kapolri, hal itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif.

Berita Terkait:  Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Mahasiswa UI, Diduga Karena Iri Hati

Yaitu penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Juga mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.(*) 

Berita Terkait:  Berbagi dari Hati, Menguatkan Negeri: Pesan yang Menyentuh di Islami Center

Rilis: Humas Mabes Polri