Kabar Nusantara

Diselesaikan dengan Restorative Justice, Pelaku Pencurian Sawit di Sumatera Utara Bersyukur

×

Diselesaikan dengan Restorative Justice, Pelaku Pencurian Sawit di Sumatera Utara Bersyukur

Share this article
Pencurian Sawit
Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, SUMUT – Salah satu pelaku pencurian sawit di Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mengaku kapok melakukan perbuatan tersebut.

Berita Terkait:  Polisi Bakal Cek Kebenaran Soal Peminjam Pinjol yang Bunuh Diri Akibat Teror

Boby Dermawan (31), mengaku perbuatannya itu memang dilakukan semata-mata karena faktor ekonomi.

Boby kini merasa lega karena perkaranya diselesaikan secara restorative justice (RJ).

Berita Terkait:  HUT Bhayangkara ke-79, Aksi Drumband Otanaha Polda Gorontalo Curi Perhatian Warga

Dia bersama 69 tersangka lainnya diberikan sanksi membersihkan tempat ibadah berkat penuntasan perkara melalui RJ.

“Kami lakukan itu Pak karena memang kebutuhan Pak, memang di rumah betul-betul susah Pak,” kata Boby di Polsek Tanah Jawa, Selasa (5/9/23).

Berita Terkait:  Gelar Baksos Jelang HUT ke-72 Humas Polri, Bidang Humas Polda Salurkan Air Bersih Untuk Warga

“Terima kasih banyak kepada pihak PT Perkebunan Nusantara IV. Pak kami minta maaf dan terima kasih banyak sudah mau memaafkan kami pak,” tambahnya.

Ia merasa bersyukur PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV) sudah bersedia berdamai melalui restorative justice.

Berita Terkait:  Alumni Resimen WAS Bantu Bocah Pengidap Osteosarkoma

“Jujur ini baru pertama ini karena memang keadaan di rumah memang lagi betul-betul butuh bantuan makan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tiga tandan sawit yang dia curi bahkan belum sempat dijual.

Berita Terkait:  Sejumlah Jalur Bakal Ditutup saat Tamu Negara KTT AIS Forum 2023 Melintas, Polri Minta Maaf

Namun, ia telah berencana menggunakan uang hasil penjualan sawit curian itu untuk membeli beras dan biaya pengobatan orang tuanya.

“Itu untuk beli beras karena kemarin saya melakukan itu karena orang tua saya lagi sakit. Saya butuh biaya untuk berobat di rumah,” ungkap Boby.

Berita Terkait:  SSDM Polri Luncurkan Layanan Laporbang

Sebagaimana diketahui, Restorative justice menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menekankan penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum.

Berita Terkait:  Jaga Ketertiban Saat Tahap Kampanye Lewat Patroli Dialogis

Dimana, saat ini dunia hukum mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Kapolri, hal itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif.

Berita Terkait:  Bekerja di Luar Negeri, Jadi Modus Terbanyak dalam Kasus TPPO

Yaitu penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Juga mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.(*) 

Berita Terkait:  RUPS Bank Mandiri: Zainudin Amali Ditunjuk jadi Wakil Komisaris Utama

Rilis: Humas Mabes Polri