Metropolis

Diduga Gelapkan Mobil, Seorang Warga Kabgor Ditetapkan Tersangka

×

Diduga Gelapkan Mobil, Seorang Warga Kabgor Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tersangka
Terduga pelaku ketika diperiksa oleh penyidik. (Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, menetapkan satu orang tersangka berinisial MR, warga Desa Iluta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, terkait kasus dugaan penggelapan satu unit mobil.

Berita Terkait:  Satu Unit Kantor Koperasi di Tilango Ludes Dilahap Si Jago Merah

badan keuangan

MR resmi menyandang status tersangka tepat pada hari Rabu (4/10/2023) dan langsung menjalani masa tahanan selama dua puluh hari di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Gorontalo Kota.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan,

badan keuangan

dalam kasus ini, pelaku awalnya mempunyai perjanjian kredit kendaraan melalui sebuah layanan pembiayaan, sejak bulan Juli tahun 2022 kemarin.

Berita Terkait:  Tambang Taluditi Telan Korban, 2 Kabilasa Tewas Tertimpa Pohon

“Enam bulan berjalan sejak awal transaksi, pelaku lancar membayar angsuran. Memasuki bulan ke tujuh, pelaku mempunyai kebutuhan mendesak. Disini dia menjual kendaraan yang sedang diangsur, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan,” kata Kompol Leonardo Widharta.

Lanjutnya, dalam penjualan kendaraan tersebut, RM sempat menjualnya dengan proses keberlanjutan setoran oleh pembeli.

Berita Terkait:  Terduga Pelaku Pencurian Mainhole Proyek Revitalisasi Pertokoan Ditetapkan Tersangka

“Naas bagi RM, orang yang membeli kendaraan tersebut hanya merupakan bandit kendaraan, dan tidak pernah melanjutkan setorannya. Akibatnya, pihak pembiayaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah,” tambah Leonardo.

Dalam kasus ini, MR dijerat dengan pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara.

Berita Terkait:  Keluarga Pelaku Judi Togel Diperas OTK, Leonardo: Jangan Diladeni

“Kami masih akan mendalami kasus ini, apakah ada keterlibatan orang lain, yang coba mencari peruntungan secara ilegal,” pungkasnya.(*)

Penulis: Rendi Wardani FathanĀ 

Berita Terkait:  Banjir dan Longsor Terjang Bone Bolango, 14 Desa di Empat Kecamatan Terendam