Hargo.co.id, GORONTALO – Dugaan penyalahgunaan serta peredaran Minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus sebanyak 350 liter yang berhasil diamankan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota, rupanya menjadi atensi Polda Gorontalo.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kaur Penmas Bid Humas Polda Gorontalo, Kompol Heny R, saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).
Dirinya menyebutkan, Polda Gorontalo tentu memberikan atensi terhadap peredaran miras di Provinsi Gorontalo,
termasuk diantaranya perihal tangkapan 350 liter miras dengan modus dibungkus sak semen oleh jajaran Polres Gorontalo Kota beberapa waktu lalu.
“Yang jelas, Polda itu sangat atensi untuk masalah miras ini, karena Kapolda juga alergi sekali dengan miras ini. Kita tahu sama-sama awal beliau menjabat, sampai dengan sekarang miras ini yang jadi sasarannya beliau,” ujarnya.
Perihal tangkapan miras tersebut, juga menurutnya, jajaran Polres Gorontalo Kota pasti
akan segera menetapkan tersangka, mengingat dasar penegakan hukum untuk kasus
miras oplosan kemungkinan akan diterapkan Undang-Undang pangan.
“Kalau cap tikus itu pasti ditetapkan sebagai tersangka, karena itu nanti UU Pangan. Setahu saya kalau cap tikus mereka pakai UU Pangan, kalau dia miras kemasan seperti bir, itu kan cuma Perda, kalau ini mereka bisa terapkan UU Pangan,” ucapnya.
Lanjut kata Kompol. Heny R. kaitan dengan peredaran miras di Provinsi Gorontalo merupakan tanggungjawab bersama termasuk masyarakat agar ikut peduli terhadap peredarannya.
“Sejauh ini setiap hari baik Polda Gorontalo sendiri dan polres jajaran telah melaksanakan KRYD (kegiatan rutin yg ditingkatkan) antara lain salah satunya melakukan operasi miras namun demikian setiap pelaksanaan oprasi pasti dan masih ada anggota yang mendapatkan minuman keras yang di jual secara sembunyi sembunyi,” jelas Kompol Heny.
“Kemudian untuk wilayah perbatasan provinsi, kami Polda Gorontalo telah berupaya melakukan pemeriksaan
pada setiap kendaraan yang akan melintas di Provinsi Gorontalo.
Kalaupun masih ada sebagian yang bisa lolos mohon kiranya kerja sama warga masyarakat
untuk sesegera mungkin menginformasikan kepada aparat kepolisian terdekat,” imbuhnya.(*)
Penulis: Riyan Lagili