HeadlineMetropolis

Tangkapan Miras Modus Sak Semen, Polda: Tersangkanya Segera Ditetapkan

×

Tangkapan Miras Modus Sak Semen, Polda: Tersangkanya Segera Ditetapkan

Share this article
Tangkapan Miras Cap Tikus Modus Sak Semen, Polda_ Tersangkanya Segera Ditetapkan
Ilustrasi Miras jenis Cap Tikus. (Dok. tribratanews.sulut.polri.go.id)

Hargo.co.id, GORONTALO – Dugaan penyalahgunaan serta peredaran Minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus sebanyak 350 liter yang berhasil diamankan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota, rupanya menjadi atensi Polda Gorontalo.

Berita Terkait:  Diduga Serobot Tanah Orang, Ifana Abdulrahman Dilaporkan ke Polisi

Hal ini sebagaimana disampaikan Kaur Penmas Bid Humas Polda Gorontalo, Kompol Heny R, saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).

Dirinya menyebutkan, Polda Gorontalo tentu memberikan atensi terhadap peredaran miras di Provinsi Gorontalo,

termasuk diantaranya perihal tangkapan 350 liter miras dengan modus dibungkus sak semen oleh jajaran Polres Gorontalo Kota beberapa waktu lalu.

Berita Terkait:  Gubernur dan Bupati Temui Sandiaga Uno, Bahas Rencana Pendirian Bank Daerah

“Yang jelas, Polda itu sangat atensi untuk masalah miras ini, karena Kapolda juga alergi sekali dengan miras ini. Kita tahu sama-sama awal beliau menjabat, sampai dengan sekarang miras ini yang jadi sasarannya beliau,” ujarnya.

Perihal tangkapan miras tersebut, juga menurutnya, jajaran Polres Gorontalo Kota pasti

akan segera menetapkan tersangka, mengingat dasar penegakan hukum untuk kasus

miras oplosan kemungkinan akan diterapkan Undang-Undang pangan.

Berita Terkait:  Polres Pohuwato Tindak Dugaan PETI di Patilanggio, Excavator dan Lima Orang Diamankan

“Kalau cap tikus itu pasti ditetapkan sebagai tersangka, karena itu nanti UU Pangan. Setahu saya kalau cap tikus mereka pakai UU Pangan, kalau dia miras kemasan seperti bir, itu kan cuma Perda, kalau ini mereka bisa terapkan UU Pangan,” ucapnya.

Lanjut kata Kompol. Heny R. kaitan dengan peredaran miras di Provinsi Gorontalo merupakan tanggungjawab bersama termasuk masyarakat agar ikut peduli terhadap peredarannya.

Berita Terkait:  Hari ini, Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Diserahkan ke Kejaksaan

“Sejauh ini setiap hari baik Polda Gorontalo sendiri dan polres jajaran telah melaksanakan KRYD (kegiatan rutin yg ditingkatkan) antara lain salah satunya melakukan operasi miras namun demikian setiap pelaksanaan oprasi pasti dan masih ada anggota yang mendapatkan minuman keras yang di jual secara sembunyi sembunyi,” jelas Kompol Heny.

“Kemudian untuk wilayah perbatasan provinsi, kami Polda Gorontalo telah berupaya melakukan pemeriksaan

pada setiap kendaraan yang akan melintas di Provinsi Gorontalo.

Kalaupun masih ada sebagian yang bisa lolos mohon kiranya kerja sama warga masyarakat

untuk sesegera mungkin menginformasikan kepada aparat kepolisian terdekat,” imbuhnya.(*) 

Berita Terkait:  Resmi! Marten Taha Gantikan Posisi Rustam Akili sebagai bakal Cawagub

Penulis: Riyan Lagili