Hargo.co.id, GORONTALO – Selain akan melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka memeriahkan hari ulang tahun (HUT) ke-21. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango juga meluncurkan sejumlah program yang berpihak kepada masyarakat.

Program itu diantaranya keringanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pada periode bulan Januari 2024. Tak tanggung-tanggung, keringanan untuk pembayaran BPHTB yang diberikan sebesar 30 persen.
“Keringanannya sebesar 30 persen untuk pengurusan periode 10 – 31 Januari 2024,” kata Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD)Iwan Mustapa saat dihubungi Jumat (19/1/2024).

Iwan menjelaskan, untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat melakukan permohonan melalui aplikasi eBPHTB by Klik PAD Bone Bolango. Selanjutnya, kata dia, membuat SSPD dengan memilih menu ajukan keringanan untuk mendapatkan fasilitas keringanan ini.
“Tetapi harus diingat, fasilitas keringanan ini akan berlaku khusus pembayaran melalui channel bayar BSG ataupun via QRIS. Keringanannya cukup besar, sehingga kami harapkan hal ini dapat membantu masyarakat dalam melegalisasi aset tanahnya,”jelasnya
Fasilitas keringanan, tambah Iwan, juga menjadi dukungan pemerintah daerah dalam kegiatan sertifikasi tanah untuk rakyat yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN, sehingga dengan kemudahan BPHTB masyarakat bisa segera melegalkan aset tanahnya.
“Ayo segera manfaatkan Keringanan ini karena hanya akan berlangsung selama 21 hari, dan rasakan manfaat dari legalisasi aset tanah bapak ibu seluruhnya,”ajak Mantan Asisten III Setda Bone Bolango itu.(*)
Penulis: Rendi Wardani Fathan