Metropolis

Warga Sulteng Pembawa Paket Sabu Resmi Ditetapkan Tersangka

×

Warga Sulteng Pembawa Paket Sabu Resmi Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Warga Sulteng Pembawa Paket Sabu Resmi Ditetapkan Tersangka
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Hargo.co.id, GORONTALO – Setelah menjalani tahapan penyidikan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, seorang Warga Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan inisial SP (36), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Terkait:  Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Saksi Dugaan Kasus Jual Beli SPBE Diciduk Usai Persidangan

Dalam kasus ini, pelaku terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pelaku juga terbukti menguasai barang bukti narkotika jenis sabu, dengan bobot 102,23 Mg saat dilakukan penangkapan.

Berita Terkait:  Supir Truk Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal Penyebab Kelangkaan BBM

“Benar, penyidik kami sudah melakukan penetapan tersangka,” kata Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Ricky P Parmo.

Sebelumnya, Seorang warga Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial SP (36), diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, usai tertangkap tangan memiliki narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Berita Terkait:  Polresta Gorontalo Kota Ungkap Penyembunyian Miras Berkedok Kos-kosan

SP diringkus polisi tepat di Jalan Padang, Kelurah Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Senin (19/2/2024), sekitar pukul 16.00 Wita kemarin.(*)