Gorontalo

Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo Komit Dukung Pilkada Serentak

×

Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo Komit Dukung Pilkada Serentak

Share this article
Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo Komit Dukung Pilkada Serentak
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi dalam Rapat Koordinasi Nasional Ditjen Dukcapil di Batam, Rabu (28/2/2024). (Foto: Dok. Ditjen Dukcapil)

Hargo.co.id, GORONTALODinas Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo menyatakan komitmennya dalam mendukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Berita Terkait:  Tahun ini, Pemprov Gorontalo akan Rekrut 63 PPPK Kesehatan

Hal tersebut disampaikan Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo, Amran Pahrun .

“Ini merupakan bagian dari komitmen dalam penyampaian Ditjen Dukcapil pada Rakornas Dukcapil Tahun 2024 yang berlangsung di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada 27 hingga 28 Februari kemarin,” kata Amran.

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar Pastikan Koperasi Merah Putih di Gorontalo Siap Beroperasi

Dirinya mengungkapkan, dalam Rakornas tersebut terungkap ada tiga dukungan yang sangat mendasar yang dilakukan Dukcapil terhadap pelaksanaan Pilkada.

Dimana, Ditjen Dukcapil telah menyusun Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), dan telah diserahkan oleh Pemerintah kepada KPU pada tanggal 14 Desember 2022.

Berita Terkait:  Gusnar: Dampak Sosial dan Lingkungan dari Aktivitas Pertambangan Perlu Diantisipasi

Data tersebut akan di update dengan DP4 Pemula yang akan berusia 17 tahun pada tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan 27 November 2024 atau pada hari H pelaksanaan Pilkada Serentak.

“Untuk kepentingan Pilkada Serentak, maka DP4 yang itu akan di diperbaharui atau di update,” ujarnya.

Berita Terkait:  Proyek Revitalisasi SMPN 3 Telaga Diresmikan, Dorong Kualitas Pendidikan dan Ekonomi Lokal

Selanjutnya, kata Amran, terkait dengan Sinkronisasi Data Pemilih dengan Data Penduduk

melalui proses pemadanan data dan updating data pemilih yang berubah karena diterbitkannya akta kematian dan akta perkawinan.

Kemudian, menyediakan akses pemanfaatan data kependudukan untuk KPU dan KPUD, yang akan berfungsi untuk verifikasi Nomor Indentitas Kependudukan (NIK).

Berita Terkait:  LPSK Dorong Berbagai Pihak Kolaborasi Demi Keamanan Perempuan dan Anak

“Hal selanjutnya yakni memastikan ketersediaan blangko KTP-el selama tahun 2024, terutama untuk mendukung Pilkada Serentak mendatang,” ujar Amran.

Dimana, kata dia, ketersediaan blangko KTP-el sangat urgent untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak.

Berita Terkait:  Dinas Dukcapil-PMD Provinsi Gorontalo Pacu Pelaksanaan Registrasi IKD

Blangko tersebut akan digunakan untuk mencetak KTP-el antara lain bagi pemilih pemula,

penduduk pindah datang, penduduk yang kehilangan KTP-el dan lain-lain.

Lebih lanjut Amran mengungkapkan, Dukcapil juga akan melakukan sejumlah persiapan menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak.

Berita Terkait:  714 Warga Binaan di Gorontalo dapat Remisi, Wagub Idah: Bentuk Apresiasi Pemerintah

Diantaranya dengan melakukan perekaman wajib KTP-el pemula mulai 15 Februari 2024 melalui layanan jemput bola ke sekolah, kampus, dan lainnya.

Kemudian entri NIK baru dengan usia 17 tahun dan sudah/pernah menikah wajib langsung dilakukan perekaman KTP-el.

Berita Terkait:  Hebat! Gorontalo Duduki Posisi Ketiga BKN Award 2025 Kategori Provinsi

Termasuk juga layanan untuk penduduk terlantar, kaum marginal, miskin ekstrim, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), narapidana, disabilitas, daerah terpencil, transgender dan lain-lain.

“Dinas Dukcapil kabupaten kota tetap juga melakukan pelayanan pada hari libur atau tanggal merah

dan hari H Pilkada Serentak dengan pembagian shift petugas pelayanan,” tandasnya.(*) 

Berita Terkait:  Ismail Pakaya Hadiri Haul Masyayikh Ponpes Salafiyah Syafi'iyah di Kabupaten Pohuwato

Penulis: Sucipto Mokodompis