HeadlineMetropolis

Koalisi Jurnalis Gorontalo Unjuk Rasa Tolak RUU Penyiaran

×

Koalisi Jurnalis Gorontalo Unjuk Rasa Tolak RUU Penyiaran

Sebarkan artikel ini
Koalisi Jurnalis Gorontalo Unjuk Rasa Tolak RUU Penyiaran
Suasana demonstrasi koalisi Jurnalis Gorontalo di Bundaran Saronde, Sabtu (25/5/2024). (Foto: Fahrul Hulalata untuk HARGO)

Hargo.co id, GORONTALO – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Gorontalo menggelar unjuk rasa di Bundaran Saronde, Kota Gorontalo pada Sabtu (25/5/2024).

Berita Terkait:  Gelar Demo, Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Tuntut Dugaan Kekerasan Saat Demo 21 September

Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap draft Revisi Perancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang rencananya akan disahkan oleh DPR RI sebelum 30 November 2024.

Unjuk rasa tersebut diinisiasi oleh sejumlah organisasi wartawan diantaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Berita Terkait:  Bentuk Edukasi Kepada Warga, Puluhan Knalpot Brong Sitaan Disulap Menjadi Tugu Kerucut

Selain itu, ada pula Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI),

dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang berada di wilayah Provinsi Gorontalo.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 15:00 WITA tersebut dimulai dari Rudis Gubernur Gorontalo kemudian bergerak menuju Bundaran Saronde, Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Umat Buddha Gorontalo Mulai Persiapkan Perayaan Hari Raya Waisak

Wawan Akuba, selaku Koordinator Lapangan berharap aksi itu dapat menjadi pertimbangan bagi anggota DPR RI agar tidak mengesahkan RUU Penyiaran tersebut.

“Kita berharap aksi hari ini menjadi pemantik perlawanan, yang kemudian menjadi pertimbangan

bagi anggota DPR RI untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi UU agar tidak disahkan,” kata Wawan.

Berita Terkait:  Begini Penghasilan Juru Parkir di Sekitaran Lapangan Taruna Remaja

Dirinya mengungkapkan, menurut kajian sejumlah organisasi pers, dalam RUU penyiaran ini terdapat pasal yang membatasi kebebasan pers dalam menyebarluaskan informasi yang bisa menciderai kebebasan Pers.

“Ada banyak pasal yang terdapat dirancangan ini yang dapat mencederai kebebasan pers

untuk melakukan liputan dan mempublikasikan karya karya jurnalistik,” terangnya.

Berita Terkait:  Jemput Setoran Togel, Seorang Pria Asal Hulonthalangi Diringkus Polisi

“Kita tidak akan bisa lagi melakukan banyak liputan. Tidak bisa lagi mencari, meliput maupun mempublikasi karya-karya kita jika RUU ini disahkan di DPR RI,”

Dalam aksi ini, sejumlah wartawan juga melakukan pembakaran replika keranda. Dimana, kata wawan, pembakaran keranda ini adalah simbol dari kebebasan pers yang telah direbut oleh DPR RI.

Berita Terkait:  Kebakaran di Kompleks Kampus II IAIN, Pemilik Rumah Minta PLN Bertanggungjawab

“Jadi pembakaran keranda ini kami lakukan sebagai simbol kebebasan pers yang telah direbut oleh DPR RI

dengan sengaja membuat pasal-pasal yang dapat mencederai kebebasan pers,” tandasnya.(*)

Penulis: Fahrul Hulalata, Salsa Ainunnisa Yusuf, Raman Supriyatna Tamu/ Mahasiswa Komunikasi UNG
Editor: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  Peredaran Miras di Kota Gorontalo Masih Memprihatinkan