Metropolis

Buat Petisi, Warga Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades Moutong

×

Buat Petisi, Warga Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades Moutong

Sebarkan artikel ini
Buat Petisi, Warga Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades Moutong
Suarni Pido, salah satu warga Desa Moutong saat memperlihatkan petisi penolakan perpanjangan masa jabatan mantan Kades Moutong serta sejumlah sejumlah dokumen yang berisi terkait keuangan, Rabu (5/6/2024). (Foto: Iwan/ HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Rencana pelantikan ulang mantan Kepala Desa (Kades) Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango mendapat penolakan dari ratusan warga di desa tersebut.

Berita Terkait:  Kerugian Akibat Kebakaran Gudang Sepatu Ditaksir Capai Rp 8 Miliar

Berdasarkan dokumen yang diterima Hargo.co.id, penolakan perpanjangan masa jabatan mantan Kades Moutong ini tertuang dalam petisi penolakan yang ditandatangani ratusan warga setempat.

Suarni Pido, salah satu warga Desa Moutong mengatakan, petisi penolakan tersebut merupakan inisiatif masyarakat yang menolak perpanjangan masa jabatan mantan Kades tersebut.

Berita Terkait:  Gegara Spiritus, Sebuah Bengkel di Limboto Nyaris Hangus Terbakar

“Sudah ada masyarakat yang menandatangani. Kalau menurut saya pribadi, hampir semua warga Moutong sudah tidak lagi suka dengan kepemimpinan beliau,” kata Suarni Pido kepada awak media, Rabu (5/6/2024).

Hanya saja, kata Suarni banyak masyarakat yang tidak mau menandatangani petisi. Sebab, mereka tidak mau terlibat langsung dengan masalah yang terjadi.

Berita Terkait:  Ibu dari Bayi yang Ditemukan dalam Ransel Berdomisili di Bone Bolango

“Kalau bisa dibilang, hampir seluruh warga desa Moutong sudah tidak mau lagi dengan beliau,” ujarnya.

Saat ditanya terkait alasan penolakan tersebut, Suarni mengatakan,

selama masa jabatan sebelumnya, mantan Kepala Desa Moutong seolah tidak mampu menjalankan tugas dengan baik.

Berita Terkait:  Tertimpa Pohon Tumbang, Dua Lapak Kuliner di Kompleks Lapangan Buladu Rusak Parah

Menurutnya, yang bersangkutan tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa. Dirinya juga menyebut adanya dugaan praktik korupsi dan Nepotisme yang melibatkan Kepala Desa tersebut.

“Kami menolak perpanjangan masa jabatan kades kepada pemerintah daerah. Mana ada kades yang diduga korupsi diperpanjang,” ujarnya.

Berita Terkait:  Angin Puting Beliung Terjang Kecamatan Tilango, Lima Rumah Warga Porak Poranda

Tak sampai di situ, dirinya juga menyebutkan terkait dugaan pengelolaan keuangan desa yang belum jelas, mulai dari dana BUMDes hingga dana ketahanan pangan yang menurutnya tidak ada kejelasan ke masyarakat.

Suarni mengaku memiliki data yang didapatkan langsung dari sumber terpercaya, soal dugaan penyelewengan dana desa yang diduga dilakukan kades Moutong.

Berita Terkait:  Polisi Sita Ratusan Botol Cap Tikus dari Tiga Pedagang Nakal di Kota Gorontalo

“Sudah ada juga laporan juga Kejaksaan Bonebol, Kejaksaan Tinggi, Tipikor, BPK dan Inspektorat,” kata Suarni.

Hanya saja, kata Suarni, laporannya ke APH dan sejumlah instansi terkait itu kerap menemui jalan buntu.

Berita Terkait:  Mabuk di Cafe, Bentor Raib Digondol Pria Asal Malut

Dirinya berharap pihak pemerintah daerah turun tangan untuk meninjau kembali keputusan pelantikan ulang tersebut dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Desa Moutong.

Sementara itu, mantan kades Moutong inisial DD saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengaku belum ingin banyak berkomentar. Menurutnya, informasi tersebut sengaja dibuat oleh oknum untuk memperkeruh masalah.

Berita Terkait:  Insiden Menghalangi Kerja-kerja Pers oleh Oknum Polisi: Besok Aliansi Wartawan Turun Aksi

“Yang membuat masalah ini menjadi besar hanyalah oknum yang diduga ingin keluarganya jadi kepala desa,” ucapnya saat ditemui pada Rabu (5/6/2024).

Diketahui, ketentuan terkait perpanjangan masa jabatan tersebut mengacu pada

pasal 118 huruf (e) Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua

Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Berita Terkait:  Jelang Lebaran, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Gorontalo Kian Dipadati Kendaraan

Undang undang ini disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 25 April 2024.

“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini,” bunyi pasal 118 huruf (e) dalam undang-undang tersebut.(*) 

Berita Terkait:  Sebar Video Asusila Mantan Pacar, Seorang Remaja di Siendeng Diringkus Polisi

Penulis: Sucipto Mokodompis