KPU

KPU Boalemo Terima Dokumen Perbaikan Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan

×

KPU Boalemo Terima Dokumen Perbaikan Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan

Sebarkan artikel ini
KPU Boalemo Terima Dokumen Perbaikan Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan
Salah satu Bapaslon perseorangan ketika menyerahkan dokumen perbaikan syarat dukungan ke KPU Boalemo, Jumat (7/6/2024). (Foto: Hms KPU)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menerima perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Berita Terkait:  Gunakan Metode CAT dalam Tes PPS, KPU Kota Gorontalo: Biar Lebih Transparan

Dokumen perbaikan diserahkan oleh Bapaslon maupun tim pemenangan kepada Ketua KPU Boalemo, Yuyun S. Antu yang didampingi para komisioner, yakni Meks Lagibu, Febriani Silvia Biya, Yulius S. Silingade, dan Sekretaris KPU, Ismet Padja, Jum’at (7/6/2023).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Boalemo Meks Lagibu mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan waktu selama lima hari bagi Bapaslon perseorangan untuk memperbaiki syarat dukungan yang belum memenuhi syarat (BMS) pada saat dilakukan verifikasi administrasi.

Berita Terkait:  Sebarkan Informasi Pilkada, KPU Kabgor Bangun Kerjasama dengan Media

“Hari atau waktu terakhir ini, sudah ada dua pasangan bakal calon yang telah memasukan syarat dukungan perbaikan ke KPU,” kata Meks Lagibu.

Adapun dua Bapaslon perseorangan yang telah memasukan syarat dukungan perbaikan ke KPU, yaitu pasangan paket Bupati (Burhan dan Pepen) serta pasangan Wahyudin–Riko.

Berita Terkait:  PSU Pilkada Gorut, Pengganti Ridwan Yasin Resmi Didaftarkan ke KPU

Apabila telah memenuhi syarat, lanjut Meks, kedua Bapaslon bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

“Setelah masa perbaikan berkas dukungan ini, KPU akan melakukan verifikasi kembali selama kurang lebih 11 hari, yaitu dari tanggal 8 hingga 18 Juni 2024,” tutup Meks.(Rls) 

Berita Terkait:  KPU Gorut Serahkan Dokumen Aleg Terpilih ke Pj Bupati