Hargo.co.id, GORONTALO – KPU Provinsi Gorontalo menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, Kamis (24/6/2024).
Sosialisasi peraturan tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota ini berlangsung di Oceana Resto & Resort, Kota Gorontalo.
Kegiatan yang dibuka oleh Plt. Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya ini turut dihadiri oleh Anggota KPU, Hendrik Imran, dan Plh. Plt. Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, Fadli H. Alamri.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan terbaru terkait pencalonan kepada para peserta,” kata Risan Pakaya.
Dirinya berharap, kegiatan ini akan semakin memastikan semua pihak yang terlibat dalam proses pencalonan memiliki pemahaman yang baik tentang peraturan terbaru.
“Sehingga dapat mendukung kelancaran dan kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” ujarnya.
Sosialisasi ini, lanjut Risan Pakaya, merupakan bagian dari wujud komitmen KPU Provinsi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu.
“Dengan pemahaman ini, maka akan terwujud transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, demi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” ucapnya.
Untuk diketahui, Kegiatan ini dihadiri pula oleh sejumlah pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan KPU Provinsi Gorontalo.
Sedangkan peserta sosialisasi ini terdiri dari Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Gorontalo.(Rilis)












