Kab. Pohuwato

158 Napi di Lapas Pohuwato Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI

×

158 Napi di Lapas Pohuwato Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI

Sebarkan artikel ini
Para napi di Lapas Pohuwato yang mendapat remisi.
Para napi di Lapas Pohuwato yang mendapat remisi.

Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak 158 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Pohuwato menerima remisi umum dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024.

Berita Terkait:  Kericuhan Unjuk Rasa Penambang di Pohuwato, Kerugian Capai Rp. 50 Miliar

badan keuangan

Remisi kemerdekaan ini, diserahkan langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga kepada perwakilan narapidana penerima remisi bertempat di lapangan upacara kantor Bupati, Sabtu (17/8/2024).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pohuwato Irman Jaya mengatakan, rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.

Berita Terkait:  Sebulan Pasca Kerusuhan, Kondisi Kantor Bupati Pohuwato Masih Memprihatinkan

badan keuangan

“Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” kata Irman Jaya.

Menurutnya, pemberian remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

Berita Terkait:  Tanamkan Kepedulian Terhadap Lingkungan, Tim Sensing Bekal Pemimpin Gagas Green School di Pohuwato

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan Lapas Pohuwato yang mendapatkan remisi pada hari ini, untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik,” ucapnya.

Ia menjelaskan, besaran remisi warga binaan peroleh bervariasi yaitu, 

Berita Terkait:  Mengintip Keindahan Pantai Libuo

Remisi umum I
1 bulan berjumlah 48 orang
2 bulan berjumlah 25 orang
3 bulan berjumlah 31 orang
4 bulan berjumlah 22 orang
5 bulan berjumlah 20 orang
6 bulan berjumlah 7 orang

Berita Terkait:  Warga Enggan Fungsikan TPI Marisa, Ini Penyebabnya

Remisi umum II
1 bulan berjumlah 2 orang
2 bulan berjumlah 1 orang
3 bulan berjumlah 1 orang
6 bulan berjumlah 1 orang

Berita Terkait:  Ditinggal Pemilik, Warung Mie Ayam Cep Juna Ludes Terbakar

Total secara keseluruhan berjumlah 158 orang.

Ia mengharapkan, kepada seluruh narapidana mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini,

saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga.

Berita Terkait:  R-APBD 2024 Pohuwato, Sekda: Penyusunan Sesuai Mekanisme yang Disetujui DPRD

“Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berkontribusi aktif dalam masyarakat,” tutupnya.(Jun)