Hargo.co.id, GORONTALO – Polemik IUP KUD Darma Tani Marisa kini tengah bergulir di pengadilan negeri Gorontalo. Gugatan IUP di lokasi pertambangan Pohuwato dilayangkan para penambang lokal yang diwakili Nurlaila Kadji dan Safitri Kadji.
Kamis (26/10/2023) sidang kedua berlangsung di Pengadilan Negeri Gorontalo yang dihadiri para kuasa hukum, baik penggugat maupun para pihak tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Afrizal Pakaya menyebutkan, dalam sidang kedua tersebut juga dihadiri masing-masing kuasa hukum para tergugat baik dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, KUD Dharma Tani hingga PT PETS.
“Namun dalam sidang hari ini, pihak dari kementerian ESDM tidak hadir. Sehingga majelis hakim menganggap bahwa mereka tidak menggunakan haknya,” ungkap Afrizal.
Dalam sidang kedua sengketa pengalihan izin usaha pertambangan KUD Dharma Tani kepada PETS itu, disampaikan Afrizal, PN Gorontalo menunda agenda sidang karena masih dilakukan mediasi pada Selasa (31/10/2023) pekan depan.
“Kita masih dalam tahap mediasi, belum masuk kedalam pokok perkara. Untuk selanjutnya kami tanggal 31, hari Selasa akan melaksanakan mediasi”, ujarnya.
Selaku kuasa hukum penggugat, Afrizal Pakaya berharap Gubernur dan Bupati Pohuwato dapat dihadirkan dalam proses mediasi tersebut.
“Kami belum pastikan karena prinsipal kami jugabelum hadir, insya Allah dimediasi itu akan kami hadirkan dan satu hal, saya selaku kuasa hukum penggugat meminta bapak gubernur maupun bapak bupati untuk hadir didalam mediasi nanti di tanggal 31,” pinta Afrizal.
Ditambahkannya pula, kendati kalah jumlah dari kuasa hukum para tergugat, pihaknya tak gentar dalam persidangan nanti.
“Bagi kami ini sudah hal yang biasa. Tidak ada persoalan, 100 pengacara pun kami siap”, imbuhnya. (*)
Penulis: Riyan Lagili