Kota Gorontalo

Bisa Lewat Online, Bayar Pajak Daerah di Kota Gorontalo Makin Mudah

×

Bisa Lewat Online, Bayar Pajak Daerah di Kota Gorontalo Makin Mudah

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto. (Foto: Dok. HARGO)
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto. (Foto: Dok. HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Tak ada henti-hentinya inovasi dilahirkan Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan dalam hal digitalisasi pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya adalah melakukan digitalisasi pembayaran pajak daerah secara online atau non tunai.

Berita Terkait:  Raih Kategori Madya, Pemkot Gorontalo Sukses Naikkan Peringkat di Penganugerahan KLA

Tujuan diorbitkannya inovasi tersebut, tak lain untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak daerah dan menghindari adanya pertemuan antara masyarakat sebagai wajib pajak dengan petugas pajak daerah.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto mengatakan, dengan diberlakukan sistem online dalam pembayaran pajak daerah selama ini untuk mempermudah para wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah dan bisa membatasi kontak fisik antara wajib pajak dan petugas pajak daerah untuk menghindari terjadinya pungutan liar ataupun pemberian gratifikasi.

Berita Terkait:  Bulan Mei, Kota Gorontalo Alami Deflasi Sebesar 0,7 Persen

“Pembayaran pajak daerah secara online ini sudah berlaku April 2020 lalu dan terus mengalami perkembangan sesuai dengan kebutuhan layanan kepada masyarakat. Untuk teknisnya para wajib pajak dapat menungujungi https://yanjak.gorontalokota.go.id. Dalam laman ini ada menu pilihan yang dapat memandu wajib pajak untuk mengetahui jenis pajak yang akan dibayarkan, seperti PBB, BPHTB serta Pajak Daerah lainnya,” jelas Nuryanto.

Akuntan jebolan Kampus STAN Jakarta dan UGM Jogjakarta ini, menambahkan, dalam pembayaran pajak daerah secara online, pihaknya telah menggandeng perbankan, perusahaan swasta yang bergerak dalam pengelolaan uang elektronik (e-Money) dan kantor pos sebagai mitra.

Berita Terkait:  Bukber PMI Kota Gorontalo, Wawali Indra Serukan Penguatan Nilai Kemanusiaan

“Kami telah bekerjasama dengan beberapa bank, seperti Bank SulutGo dan Bank Mandiri dan kerjasama dengan Gudang Voucher untuk menerima pembayaran pajak daerah yang dapat dibayarkan lewat teller, ATM, Mobile Banking bahkan melalui QRIS. Ke depan kita akan memperluas kerjasama dengan beberapa pihak lainnya seperti Indomart, Alfamart dan Tokopedia,” tuturnya.

Masih kata Nuryanto, khusus untuk pembayaran BPHTB, Badan Keuangan juga menggunakan sistem pembayaran secara online,

Berita Terkait:  Dinas Perdagin Ajak Generasi Muda Berwirausaha di Pasar Sentral

dimana seluruh proses penginputan hingga memperoleh kode bayar dapat dilakukan melalui PPAT/Notaris

maupun PPAT/PPATS Kecamatan secara Online melalui aplikasi e BPHTB.

Berita Terkait:  Upacara Detik-detik Proklamasi di Kota Gorontalo Berlangsung Hikmad

“Untuk memastikan apakah transaksi atau pembayaran pajak daerah telah berhasil dilakukan,

wajib pajak dapat mengkomfirmasikannya dengan Call Center yang sediakan Badan Keuangan Kota Gorontalo

Berita Terkait:  Adhan Is Back: Torang Bekeng Bae Kota Gorontalo

dengan menghubungi contact person 08114350 303,” ungkap Nuryanto menjelaskan.

Setelah melakukan pembayaran akan muncul notifikasi ke operator call center secara otomatis,

Berita Terkait:  Pemkot Gorontalo Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Jalan Tengah

sehingga pihak Badan Keuangan akan langsung memberitahukan kepada wajib pajak yang telah melakukan pelunasan pajak daerah tersebut.

Selain itu, layanan call center juga akan melayani komunikasi bagi wajib pajak yang ingin memperoleh

Berita Terkait:  Sebut Ada Oknum Jaksa Diduga Terima Suap, Adhan: Saya Punya Bukti

surat ketetapan pajak daerah (SKPD) maupun surat setoran pajak daerah (SSPD) lewat aplikasi Whatsapp dan Email.

Nuryanto juga mengingatkan masyarakat bahwa Jatuh Tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Berita Terkait:  Lomba OSN, O2SN dan FLS2N Tingkat Kecamatan Hulonthalagi Mulai Digelar

di Kota Gorontalo dalam beberapa hari akan Jatuh Tempo pada tanggal 31 Oktober 2024.

Untuk menghindari pembebanan denda pajak PBB, diharapkan kepada masyarakat agar segera

Berita Terkait:  Ciptakan Kota Gorontalo yang Nyaman, Pemkot Musnahkan Ribuan Botol Miras

membayar segera dan bisa digunakan layanan pembayaran secara online.

“Saya berharap masyarakat Kota Gorontalo dapat memaanfatkan kemudahan pelayanan secara online ini

Berita Terkait:  Lomba OSN, O2SN dan FLS2N Tingkat Kecamatan Hulonthalagi Mulai Digelar

karena partipasi masyarakat atas kepatuhan membayar pajak merupakan kontribusi terhadap pembangunan di Kota Gorontalo,” pungkas Nuryanto.(Rls)