HeadlineMetropolis

Lima Warga Diringkus Polisi Gegara Main Judi Remi, Dua Diantaranya ASN

×

Lima Warga Diringkus Polisi Gegara Main Judi Remi, Dua Diantaranya ASN

Share this article
Lima Warga Diringkus Polisi Gegara Main Judi Remi, Dua Diantaranya ASN
Dua ASN dan tiga IRT, pelaku judi kartu remi usai diringkus Polisi beserta barang bukti taruhan. (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)

Hargo.co.id, GORONTALO – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HS (56) dan SM (49), diringkus tim buru sergap (Buser) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota karena tertangkap tangan asik bermain judi kartu remi di sebuah rumah di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada Sabtu (09/11/2024) kemarin.

Berita Terkait:  Facebook, Instagram Hingga WhatsApp Web Mendadak Tidak bisa Diakses

Keduanya diringkus polisi bersama tiga orang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FG (34), R (44) dan HY (45), yang turut serta bermain judi kartu remi.

Dari penangkapan lima orang pelaku judi kartu remi ini, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, mulai dari Handphone, kartu remi, hingga uang taruhan yang mencapai angka Rp 1.295.000.

Berita Terkait:  Marten Kembali Bongkar Kabinet, Bukan Karena Like and Dislike

Dari keterangan Polisi, pengungkapan kasus judi kartu remi ini tak lepas dari kerja sama warga,

yang mengadu akan aktifitas permainan kartu yang terindikasi dijadikan wadah untuk taruhan.

“Karena ada aduan, kami turun ke lokasi dan kami temukan memang ada permainan judi remi,”

kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta.

Berita Terkait:  Caleg Dilarang Pasang APK, Bawaslu: Belum Waktunya

Leonardo menambahkan, usai diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik

Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, kelima orang pelaku judi remi ini, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Kelimanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Merek kami jerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1e

dan ke 2e Subsider pasal 303 Bis KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Leonardo.(Jun) 

Berita Terkait:  147 Kades Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Merlan: Tuntaskan PR yang Belum Selesai