Legislatif

Carut Marut Penerimaan PPPK Gorut, Komisi I Dekab Turun Tangan

×

Carut Marut Penerimaan PPPK Gorut, Komisi I Dekab Turun Tangan

Share this article
Carut Marut Penerimaan PPPK Gorut, Komisi I Dekab Turun Tangan
Pelaksanaan Rapat Komisi 1 DRPD Gorut terkait dengan seleksi PPPK, Selasa (13/1/2024). (Foto: Alosius M. Budiman)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi I DPRD Gorontalo Utara (Gorut) menggelar rapat bersama instansi dan pihak terkait, Senin (13/1/2025) membahas pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2024 yang diduga tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan. Pertemuan menghadirkan pihak BKPP, pelamar PPPK, pemerhati daerah dan tokoh pemuda.

Berita Terkait:  Komisi III DPRD Kabgor Pesimis Pembangunan PLUT akan Rampung

Terungkap bahwa dalam perekrutan tenaga PPPK kemarin, BKPP Kabupaten Gorut tidak menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas).

Akibatnya banyak tenaga honor yang tengah mengabdi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) padahal Surat Keterangannya sesuai format Panselnas.

Berita Terkait:  Pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2023 Tuntas, Roni: Segera Masukkan RKA

Sementara, tenaga honor yang menggunakan surat keterangan yang merupakan kebijakan lokal justru dinyatakan lolos.

Roy Ahmad yang diberikan kesempatan oleh Komisi I langsung menegaskan bahwa ada Suket standar Panselnas dan Suket Pansel Daerah yang dikeluarkan.

Berita Terkait:  Tentukan Pemenang Tender, Jayusdi: Pemkab Gorontalo Harus Selektif

“Dari sisi hukum ini ada dua surat yang berbeda, bagaimana dengan legalitasnya” tegas Roy.

Ia memberikan contoh saudara Peko yang mengisi sesuai format standar dinyatakan tidak memenuhi syarat sementara Peko juga aktif sebagai tenaga honor.

Berita Terkait:  Dheninda Chaerunnisa, Aleg DPRD Gorut Termuda Punya Cita-cita jadi Bupati

“Sementara keterangan dari pihak Pemda ini upaya penyelamatan, tapi faktanya berbanding terbalik,” ujarnya.

Pada akhirnya kebijakan daerah tersebut seperti mengabaikan hak tenaga honor lainnya,

dan yang menjadi persoalan sebenarnya adalah format dasar yang dikeluarkan oleh Panselnas

tidak menjadi acuan justru kebijakan daerah yang dijadikan acuan.

Berita Terkait:  Pesan Nasir Soal Fenomena di Gorontalo: Cintai Hidupmu, Kuatkan Iman, Ingatlah Keluargamu

Selain itu juga, Roy menyinggung soal kebijakan pemerintah pusat terkait tidak adanya rekrutmen tenaga honor yang seharusnya daerah harus membangun komunikasi dan koordinasi terutama terkait dengan data base.

“Pada dasarnya ada kerancuan dan ini terkait dengan nasib orang, terlebih mereka yang sampai saat ini

tidak pernah putus mengabdi di daerah sebagai tenaga honor,” kata Roy.

Berita Terkait:  Terkait Pemukiman Kumuh, Pansus Masih akan Berkoordinasi dengan Pemprov

Hal senada diungkapkan Ismail Udin, sebagai pemerhati daerah ia ikut angkat bicara dalam forum tersebut

dan menyinggung soal surat dari Kementrian Pertanian pada tahun 2024 terkait tenaga penyuluh

untuk dialihkan menjadi PPPK.

“Namun sayangnya surat ini, mungkin tidak diketahui sehingga teman-teman penyuluh tidak terakomodir,” tandasnya. (Alosius) 

Berita Terkait:  Begini Cara Beni Nento Berbaur dengan Warga dan Lestarikan Budaya Daerah