Legislatif

Komisi II DPRD Gorut Gelar Rapat Evaluasi Program

×

Komisi II DPRD Gorut Gelar Rapat Evaluasi Program

Share this article
Komisi II DPRD Gorut Gelar Rapat Evaluasi Program
Rapat Evaluasi Program oleh Komisi II DPRD Gorut bersama OPD mitra, Rabu (14/5/2025). (Foto: Alosius M. Budiman)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Rabu (14/5/2025) melaksanakan rapat evaluasi terkait dengan program kegiatan yang ada dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2025.

Berita Terkait:  Aleg PKS Gorut Ini Beri Motivasi Bagi Pelaku Usaha di Kwandang

Ketua Komisi II, Abdul Rahman Gobel atau yang lebih akrab dipanggil Ka Mani saat berbincang dengan awak media ini usai rapat mengatakan bahwa rapat tersebut memang sudah menjadi agenda pihaknya.

“Hanya saja baru sekarang dapat dilaksanakan,” terangnya.

Berita Terkait:  Jayusdi Rivai Lakukan Aksi Walk Out saat Pembahasan R-APBD 2025 Kabgor

Dalam melakukan evaluasi program, lanjut Ka Mani, pihaknya hanya mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja Komisi II.

“Namun untuk hari pertama ini, yang diundang baru sebagian,” jelasnya.

Berita Terkait:  Ranperda Kearsipan Kabgor: Pansus Sesalkan OPD Tak Datang Saat Pembahasan

Sesuai dengan pantauan ada, sekitar enam OPD yang hadir dalam rapat evaluasi tersebut, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindakop).

“Sebenarnya juga dengan Dinas PUPR diundang hari ini, hanya saja mereka tidak hadir,” ungkap Ka Mani.

Berita Terkait:  Temui Korban Kebakaran di Mootinelo, Roni Imran Serahkan Bantuan

Lanjut dikatakan oleh aleg PDIP tersebut bahwa dalam rapat evaluasi pihaknya hanya disuguhkan terkait realisasi anggaran pembayaran gaji pegawai saja. Tidak ada program yang dilaksanakan oleh para OPD, karena kebijakan pusat.

“Pada awal penetapan APBD 2025, ada program dan anggaran, namun dengan kebijakan pusat, semua itu tidak ada lagi. Yang ada hanya gaji pegawai, tidak ada lagi program,” ujar Ka Mani.

Berita Terkait:  APBD Berbasis PAD Harus Didukung Regulasi

Yang ada saat ini di daerah, sumber anggarannya hanya berasal dari dana alokasi ulang (DAU). Untuk dana alokasi khusus (DAK) itu sudah ditarik.

“Sehingga daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah seperti Gorut, tidak dapat berbuat banyak,” jelasnya.

Berita Terkait:  Ketua DPRD Gorut Desak Eksekutif Segera Masukkan Draft APBD Perubahan

Untuk selanjutnya kata Ka Mani, pihaknya masih akan menyelesaikan evaluasi untuk OPD yang lain.

“Untuk waktunya kalau tidak besok, mungkin Senin pekan depan,” tandasnya.(Alosius) 

Berita Terkait:  Roni Minta APBD 2023 Disesuaikan Dengan PMK 212