Metropolis

Maling Accessories di City Mall, Warga Manado Diringkus Polisi

×

Maling Accessories di City Mall, Warga Manado Diringkus Polisi

Share this article
Maling Accessories di City Mall, Warga Manado Diringkus Polisi
RM (45), pelaku pencurian accessories di City Mall Kota Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Unit Reskrim Polsek Kota Timur mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial RM (45), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara, yang beraksi di sebuah toko accessories di City Mall Gorontalo, Jumat (04/07/2025).

Berita Terkait:  Breaking News : Kebakaran Gudang Toko Utama Shoes Gorontalo

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengungkapkan, pelaku dimanakan saat hendak melarikan diri. Dimana, gelagat RM di dalam toko terlihat mencurigakan, yang kemudian karyawan toko mengecek cctv dan benar aksinya terekam saat sedang mengambil perhiasan berupa kalung dan gelang serta satu buah tas.

“Pelaku diamankan setelah pihak toko curiga dengan gelagat pelaku yang membawa tas di dalam toko.

Berita Terkait:  Polres Pohuwato Ringkus Enam Warga Gegara Sabu

Setelah dicek melalui CCTV, ternyata pelaku terekam sedang mengambil tas dan aksesoris di toko tersebut,

dan selanjutnya RM dijemput oleh Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Kota Timur,” kata Akmal.

Berita Terkait:  Satu Unit Excavator Kembali Disita Polisi dari Lokasi PETI Bulangita

Lebih lanjut AKP Akmal mengatakan bahwa setelah dilakukan interogasi,

RM pernah melakukan pencurian di tempat yang sama yakni pada tanggal 17 Juni 2025

Berita Terkait:  Kembali Berulah, Pengemis Sultan Lutfi Haryono Diamankan Satpol PP

“Jadi RM datang ke toko sambil berpura pura melihat barang lalu mengambil barang berupa aksesoris jewelry (kalung dan gelang) yang dipajang pada display jewelry sebanyak 109 buah serta 1 buah tas ransel,” kata AKP Akmal.

RM dan Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tas ransel berwarna hitam,

Berita Terkait:  Diduga Jadi Korban Malpraktik, Bayi 3 Bulan di Kota Gorontalo Wafat

109 buah aksesoris berupa gelang dan kalung titanium,

serta rekaman CCTV sudah diserahkan ke penyidik Polsek Kota Timur untuk penyelidikan dan penyidikan

Berita Terkait:  Flash News: Satu Unit Rumah di Limboto Terbakar

Saat ini RM telah diterapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Polsek Kota Timur

sebagaimana di maksud dengan pasal 362 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) tentang pencurian Dengan ancaman lima tahun penjara. (*) 

Berita Terkait:  Mahasiswi di Gorontalo Ditemukan Tewas Gantung Diri