Metropolis

Persidangan Penipuan Jual Beli SPBE, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Pernyataan Saksi Tak Benar

×

Persidangan Penipuan Jual Beli SPBE, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Pernyataan Saksi Tak Benar

Sebarkan artikel ini
Persidangan Penipuan Jual Beli SPBE, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Pernyataan Saksi Tak Benar
Pengadilan Negeri Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, menggelar sidang perkara penipuan jual beli Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Bumi Panua, dengan terdakwa HH, Rabu (06/08/2025).

Berita Terkait:  Dugaan Perundungan di SMKN 1: Ustadz Bahmid Desak Pemprov Evaluasi Pihak Sekolah

Sidang yang dipimpin langsung oleh majelis hakim Otto Wijanarto dengan hakim anggota Daimon Siahaan dan Muhamad Kadafi ini, mengagendakan menendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang perkara penipuan jual beli SPBE ini dimulai sejak pukul 13.30 Wita, dengan saksi atas nama Dharma Yudi, yang tidak lain adalah kontraktor dalam projek pembangunan SPBE Bumi Panua.

Berita Terkait:  Aliansi Mahasiswa Papua Gelar Aksi Damai Peringati Hari HAM Internasional

Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Ali Rajab. SH, mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, pihaknya menemukan banyak kejanggalan yang keluar dari keterangan saksi yang dihadirkan.

Dimana, Ali Rajab menjelaskan, dana Rp 1.4 miliar yang dilaporkan oleh Willy Akbar Pajani terhadap terdakwa HH ini, mengalir langsung ke dua rekening milik saksi Dharma Yudi.

Berita Terkait:  Jaga Gangguan Kamtibmas di Pilkada, Polres Gorontalo Sita Ratusan Botol Miras dari Pedagang Nakal

“Hari ini agenda sidangnya mendengarkan keterangan saksi.

Dimana, dalam fakta persidangan, dana Rp 1.4 miliar yang dilaporkan oleh Willy terhadap klient kami HH ini,

Berita Terkait:  Toko Barang Harian di Bulango Timur Dibobol OTK, Kerugian Capai 40 Juta

ternyata mengalir ke dua rekening milik saksi yang dihadirkan oleh JPU, atas nama Dharma Yudi,” kata Ali Rajab. SH.

Ali juga menjelaskan, dalam fakta persidangan kali ini, aliran dana Rp. 1.4 miliar yang dilaporkan oleh Willy ini, dipakai untuk pekerjaan pembangunan SPBE Bumi Panua, dan pengurusan surat izin.

Berita Terkait:  Tak Pilih Privilege, Angga Dambea Cucu Wali Kota Turun Bersihkan Sampah di Sungai Bulango

“Faktanya tidak ada pengurusan surat izin yang dapat dibuktikan oleh saksi atas nama Dharma Yudi

dalam agenda sidang kali ini,” jelas Ali.

Ali Rajab juga menegaskan, dalam fakta persidangan kali ini, bukti-bukti berupa foto pekerjaan SPBE

Berita Terkait:  Dugaan Intimidasi dan Kekerasan Oknum Anggota Polri, Jurnalis Pohuwato Minta Kapolsek Marisa Dicopot

yang tertuang dalam berkas penyidikan, tidak dapat dibuktikan oleh saksi Dharma Yudi saat persidangan.

“Kami dari tim kuasa hukum terdawa HH, berkesimpulan, keterangan saksi dalam persidangan kali ini, tidak benar,” pungkas Ali Rajab SH. (Jun/Kif) 

Berita Terkait:  Tragis, Seorang Warga Tilamuta Meninggal Dunia Terlindas Truk