Metropolis

Jaga Gangguan Kamtibmas di Pilkada, Polres Gorontalo Sita Ratusan Botol Miras dari Pedagang Nakal

×

Jaga Gangguan Kamtibmas di Pilkada, Polres Gorontalo Sita Ratusan Botol Miras dari Pedagang Nakal

Sebarkan artikel ini
Jaga Gangguan Kamtibmas di Pilkada, Polres Gorontalo Sita Ratusan Botol Miras dari Pedagang Nakal
Ratusan botol minuman keras hasil operasi Kepolisian dalam mengamankan tahapan Pilkada Serentak 2024 (Foto: Hms Polres Gorontalo)

Hargo.co.id, GORONTALO – Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban khususnya pada tahapan masa tenang Pilkada 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo gelar razia minuman beralkohol, Minggu (24/11/2024).

Berita Terkait:  Gasak HP Milik Teman, Warga Asal Maluku Utara Diringkus Polisi

Dalam razia tersebut, Tim mendatangi warung-warung diwilayah Kabupaten Gorontalo diduga menjual minuman beralkohol.

Hasilnya, ratusan botol minuman beralkohol jenis cap tikus diamankan oleh petugas dari warung warga di beberapa Kecamatan wilayah Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  Jembatan Penghubung antar Desa di Pulubala Ambruk Diterjang Banjir

Adapun diwilayah Kecamatan Batudaa Pantai, petugas mengamankan miras jenis cap tikus sebanyak 34 botol ukuran 1,5 liter dari warung milik RL (37) warga Desa Biluhu Timur.

Kemudian di Kecamatan Bongomeme, didua warung warga masing-masing warung milik MN (48) warga Desa Dungaliyo,

sebanyak 53 botol ukuran 600 ml miras jenis cap tikus yang diamankan oleh petugas.

selanjutnya sebanyak 17 botol ukuran 600 ml miras jenis cap tikus diamankan dari warung milik RP (36) warga Desa Owalanga Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  Berenang Saat Mabuk, Seorang Remaja Tenggelam di Kolam Lahilote

Selain itu, razia kembali mengarah ke Kecamatan Telaga Biru, dan berhasil mengamankan miras

dari dua warung warga masing-masing warung milik AI (30) warga Desa Lupoyo, sebanyak 47 botol ukuran 600 ml miras jenis cap tikus.

Kemudian diwarung FK (49), warga Desa Tinelo, sebanyak 46 botol ukuran 600 ml miras jenis cap tikus diamankan oleh petugas.

Berita Terkait:  Rusak Parah, Warga Keluhkan Kondisi Jalan Tribrata

Terakhir di Desa Dulamayo Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, tepatnya diwarung milik RH (34),

petugas mengamankan miras jenis cap tikus sebanyak 39 botol ukuran 600 ml.

“Dari enam warung warga, total keseluruhan miras jenis cap tikus yang kami amankan yakni sebanyak 236 botol,

yang kesemuanya diamankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti

serta dibawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Sucipto Amboy, SH. 

Berita Terkait:  Selundupkan 2,8 Ton Cap Tikus dari Sulut, 2 Warga Kabgor Diamankan Polisi

Selama pentahapan masa tenang Pilkada 2024, Iptu Sucipto berharap segala bentuk gangguan keamanan

yang disebabkan oleh minuman beralkohol dapat diminimalisir, sehingga dapat tercipta

kondusifitas kamtibmas diwilayah Kabupaten Gorontalo.(Jun)