Hargo.co.id, GORONTALO – Pengadilan Negeri Gorontalo kemabali menggelar sidang lanjutan perkara penipuan jual beli SPBE Bumi Panua, dengan terdakwa mantan Kadishuttamben Provinsi Gorontalo, Husen Hasni, Rabu (20/08/2025).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa ini, memunculkan sejumlah fakta baru, diantaranya isi percakapan terdakwa dengan salah satu perbankan yang untuk membantu progres pembangunan SPBE, serta bukti transaksi yang diduga dimanipulasi pelapor untuk memenjarakan terdakwa.
Dalam sidang kali ini, dihadapan majelis hakim, terdakwa menyodorkan bukti-bukti chatingan yang tidak dimiliki penyidik Polda Gorontalo saat melakukan penetapan tersangka hingga proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. v
Usai persidangan, Husen Hasni melalui Kuasa Hukumnya, Ali Rajab, menjelaskan, bukti yang disodorkan oleh klientnya ini merupakan dokumen penting yang sengaja baru akan diperlihatkan saat proses sidang berlangsung.
Dimana, isi chatingan ini memperjelas tidak adanya aliran dana yang masuk ke rening pribadi terdakwa seperti yang dilaporkan Willy.
“Salah satu bukti itu adalah chatingan dengan pihak bank, yang mana isi chatingan antara Terlapor dan pihak bank,
diteruskan kepada Willy (Pelapor. Red), tanpa adanya proses transaksi uang Rp. 1,4 miliar,” kata Ali Rajab.
Ali juga menjelaskan, di akhir persidangan, terdakwa berpendapat adanya laporan dan bukti palsu yang dilakukan oleh
Willy dalam kasus perkara jual beli SPBE ini. Dimana, bukti transaksi diduga merupakan hasil editan.
“Tadi klient kami menyodorkan bukti transaksi bank kepada majelis hakim. Dimana, ada kejanggalan transaksi yang seharusnya berwarna biru, tapi yang sodorkan oleh pelapor berwana hitam,” pungkas Ali Rajab.
Rencananya, sidang lanjutan perkara penipuan jual beli SPBE Bumi Panua ini akan kembali digelar pada Senin, 25 Agustus 2025 mendatang,
dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dan ahli yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum terdakwa.(Jun)












