Metropolis

Sidang Perkara Penipuan Jual Beli SPBE, Terdakwa Sebut Ada Dugaan Laporan Palsu

×

Sidang Perkara Penipuan Jual Beli SPBE, Terdakwa Sebut Ada Dugaan Laporan Palsu

Sebarkan artikel ini
Sidang Perkara Penipuan Jual Beli SPBE, Terdakwa Sebut Ada Dugaan Laporan Palsu
Suasana sidang lanjutan perkara penipuan jual beli SPBU Bumi Panua, dengan terdakwa mantan Kadishuttamben Provinsi Gorontalo, Husen Hasni, Rabu (20/08/2025).

Hargo.co.id, GORONTALOPengadilan Negeri Gorontalo kemabali menggelar sidang lanjutan perkara penipuan jual beli SPBE Bumi Panua, dengan terdakwa mantan Kadishuttamben Provinsi Gorontalo, Husen Hasni, Rabu (20/08/2025).

Berita Terkait:  Bawa Ganja, Oknum Honorer Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Diringkus Polisi

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa ini, memunculkan sejumlah fakta baru, diantaranya isi percakapan terdakwa dengan salah satu perbankan yang untuk membantu progres pembangunan SPBE, serta bukti transaksi yang diduga dimanipulasi pelapor untuk memenjarakan terdakwa.

Dalam sidang kali ini, dihadapan majelis hakim, terdakwa menyodorkan bukti-bukti chatingan yang tidak dimiliki penyidik Polda Gorontalo saat melakukan penetapan tersangka hingga proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. v

Usai persidangan, Husen Hasni melalui Kuasa Hukumnya, Ali Rajab, menjelaskan, bukti yang disodorkan oleh klientnya ini merupakan dokumen penting yang sengaja baru akan diperlihatkan saat proses sidang berlangsung.

Dimana, isi chatingan ini memperjelas tidak adanya aliran dana yang masuk ke rening pribadi terdakwa seperti yang dilaporkan Willy.

Berita Terkait:  Camat Suwawa Timur ungkap Kondisi Lokasi Tambang Pasca Diterjang Longsor

“Salah satu bukti itu adalah chatingan dengan pihak bank, yang mana isi chatingan antara Terlapor dan pihak bank,

diteruskan kepada Willy (Pelapor. Red), tanpa adanya proses transaksi uang Rp. 1,4 miliar,” kata Ali Rajab.

Berita Terkait:  Gegara Spiritus, Sebuah Bengkel di Limboto Nyaris Hangus Terbakar

Ali juga menjelaskan, di akhir persidangan, terdakwa berpendapat adanya laporan dan bukti palsu yang dilakukan oleh

Willy dalam kasus perkara jual beli SPBE ini. Dimana, bukti transaksi diduga merupakan hasil editan.

Berita Terkait:  Warga Kelurahan Tenda Blokade Jalan Menuju TPI Gegara Ini

“Tadi klient kami menyodorkan bukti transaksi bank kepada majelis hakim. Dimana, ada kejanggalan transaksi yang seharusnya berwarna biru, tapi yang sodorkan oleh pelapor berwana hitam,” pungkas Ali Rajab.

Rencananya, sidang lanjutan perkara penipuan jual beli SPBE Bumi Panua ini akan kembali digelar pada Senin, 25 Agustus 2025 mendatang,

Berita Terkait:  Lima Warga Diringkus Polisi Gegara Main Judi Remi, Dua Diantaranya ASN

dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dan ahli yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum terdakwa.(Jun)