Hargo.co.id, GORONTALO – Polemik pengalihan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), dipastikan mendapatkan perhatian serius dan akan dikawal oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua DPRD Gorut, Dedy Dunggio.
Ditegaskannya pula, pihaknya tidak tinggal diam dan pemerintah daerah harus dapat mengakomodir apa yang menjadi poin tuntutan para honorer tersebut dengan adil.
“Melalui pak Sekda, kami telah meminta agar Pemda Gorut mengusulkan semua sesuai dengan aturan, agar tidak lagi menimbulkan kecemburuan. Dan pak Sekda telah berkoordinasi dengan pak bupati selaku pengambil kebujakan tertinggi di daerah ini,” ungkap Dedy Dunggio.
Para honorer tersebut, kata Dedy Dunggio tidak memikirkan soal besaran gaji yang nantinya akan mereka terima, namun lebih mementingkan status pengangkatan menjadi PPPK.
“Pada akhir tahun nanti dikhawatirkan nama mereka dapat saja terhapus di data base BKN. Ini berbicara nasib orang, dan harapan mereka yang telah lama mengabdi di daerah ini akan pupus,” ujarnya.
Disisi lain Dedy Dunggio juga mengkritisi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorut, Dahlan Wante, yang tidak hadir dalam pertemuan dengan tenaga non ASN pada Rabu (17/9/2025), yang berbuntut desakan agar yang bersangkutan mundur dari jabatannya.
“Justru yang hadir pak Sekda selaku pimpinannya, sementara Kepala BKPP tidak menampakan batang hidungnya sampai pertemuan selesai. Padahal, DPRD telah meminta pihak Sekertariat untuk mengundang yang bersangkutan,” jelasnya.
Menurutnya, ketidak hadiran kepala BKPP merupakan bentuk pelanggaran etika moral,
terlebih urusan teknis PPPK paruh waktu merupakan ranah BKPP selaku panitia seleksi.
“Kehadiran Kepala BKPP sangat diharapkan, bahkan para honorer menunggu sejak pagi di Kantor Bupati untuk menyampaikan tuntutan. Ini jelas bentuk lepas tanggung jawab,” tegasnya.
Untuk itu, Ketua DPRD Gorut tersebut meminta agar Bupati untuk mengevaluasi kinerja Kepala BKPP karena dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan.
“Ini menyangkut nasib banyak orang. Jadi, pejabat teknis harus bertanggung jawab penuh,” tandasnya.(Alosius)












