Hargo.co.id, GORONTALO – Beberapa waktu terakhir, masyarakat Gorontalo dikejutkan oleh pernyataan Wali Kota yang memperkenankan pedagang berjualan di trotoar di ruas Jalan eks Andalas dan Hos Cokroaminoto.
Pernyataan tersebut, menurut Ar. Ir. Yohanes P. Erick A., S.T., M.Sc, arsitek sekaligus pemerhati tata kota, meski berniat baik untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), justru menimbulkan pertanyaan di kalangan pemerhati tata kota, arsitek, dan masyarakat umum, pakah kebijakan ini sejalan dengan aturan dan fungsi ruang publik kota yang telah ditetapkan.
“Kebijakan ini, di permukaan tampak humanis, berpihak pada rakyat kecil, namun pada tataran hukum dan prinsip tata ruang, menunjukkan anomali kebijakan publik,” kata dia.
Dimana, lanjut Yohanes, peraturan daerah yang disusun oleh pemerintah kota justru berpotensi dilanggar oleh kepala daerahnya sendiri.
Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima secara tegas mengatur bahwa
pedagang hanya boleh beraktivitas di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Dalam dokumen perda tersebut disebutkan bahwa pedagang kaki lima dilarang melakukan kegiatan usaha di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL, dan menggunakan badan jalan atau trotoar sebagai tempat usaha tanpa izin yang sah,” tandasnya.
Aturan ini, lanjut Yohanes, dipertegas dalam Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 39 Tahun 2019 Pasal 18, yang berbunyi setiap orang baik penjual maupun pembeli dilarang melakukan transaksi jual beli di lokasi yang dilarang untuk usaha PKL.
Diantaranya, bahu jalan depan RSUD, bahu jalan depan puskesmas, bahu jalan depan kantor instansi pemerintah, bahu jalan depan sekolah, trotoar, dan jembatan.
“Klausul ini bersifat imperatif, bukan opsional. Tidak ada pengecualian waktu seperti siang, malam, atau musiman, dan tidak ada frasa selama tidak permanen,” tutur Yohanes.
Dengan demikian, ucap Yohanes, apabila trotoar digunakan untuk berdagang, meskipun hanya sementara,
hal itu tetap melanggar peraturan yang disusun oleh pemerintah kota sendiri.
“Ketika kebijakan izin berjualan di trotoar muncul tanpa merujuk mekanisme regulasi yang telah disusun, maka muncul paradoks tata kelola, aturan yang dibuat untuk menertibkan justru diabaikan atas nama empati sosial,” ujarnya.
Dalam konteks tata ruang perkotaan, langkah ini, ucap Yohanes, berpotensi menimbulkan preseden yang membingungkan antara aturan, empati, dan kewenangan.












