Legislatif

Dekot Desak Pemkot Gorontalo Segera Selesaikan Persoalan Aset Lahan yang Ditempati BSG

×

Dekot Desak Pemkot Gorontalo Segera Selesaikan Persoalan Aset Lahan yang Ditempati BSG

Sebarkan artikel ini
Dekot Desak Pemkot Gorontalo Segera Selesaikan Persoalan Aset Lahan yang Ditempati BSG
Kantor Cabang BSG Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – DPRD Kota Gorontalo mendesak pemerintah daerah setempat untuk segera menuntaskan persoalan aset berupa lahan yang kini ditempati Bank SulutGo (BSG) sebagai kantor cabang mereka.

Berita Terkait:  Pendapatan Tak Sesuai Kondisi Riil, Fraksi Nasdem Minta Bupati Gorut Susun Kembali APBD 2026

Desakan ini lahir karena harga sewa BSG dinilai sangat rendah dan merugikan daerah.

“Nilai kontraknya itu Rp. 200 juta selama 30 tahun. Kalau kita kalkulasi, tiap bulan yang dibayar BSG hanya Rp 500 ribu. Nilainya sangat rendah, sama seperti mahasiswa menyewa kos-kosan,” kata anggota Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, Senin (10/11/2025).

Berita Terkait:  Zulfikar Usira Ingatkan JCH Jaga Kesehatan dan Kekompakan

Dengan angka seperti itu, Totok meminta Pemkot Gorontalo tidak memperpanjang kontrak dengan BSG.

“Alfamidi saja yang di Jalan Nani Wartabone kontraknya Rp 150 juta pertahun. Jadi, sebaiknya tidak perlu melakukan perpanjangan kontrak,” tandas aleg dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Berita Terkait:  Pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2023 Tuntas, Roni: Segera Masukkan RKA

Totok menyarankan, Pemkot Gorontalo yang kini dinakhodai Adhan Dambea sebagai wali kota dan Indra Gobel selaku wakilnya, segera menarik aset lahan tersebut, untuk selanjutnya digunakan sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) baru yang akan terbentuk, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Lebih baik tarik saja, kemudian digunakan untuk kantor Bapenda,” ucap Totok.

Berita Terkait:  Sulitnya Merajut Kebersamaan Ditengah Kemajemukan, Nasir: Tidak Terjadi di Desa Palopo

Terkait persoalan ini, Pemkot Gorontalo sudah melayangkan somasi ke BSG. Namun, somasi itu tidak digubris.

Selain somasi, Pemkot Gorontalo juga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo lantaran selama empat tahun, diduga BSG tidak melakukan pembayaran kontrak.

Berita Terkait:  Beni Nento Dukung Penuh Atlet Panjat Tebing Pohuwato di Pra PON

Akibatnya, Pemerintah Kota Gorontalo mengalami kerugian sebesar Rp. 6,6 miliar.

“Itu terjadi selang tahun 2003 hingga 2007. Di mana kontrak telah berakhir, namun aset daerah tetap digunakan BSG. Pembayaran hanya dilakukan mulai dari 2007,” ujar Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo, Ardi Wiranata Arsad ketika diwawancarai pewarta beberapa waktu lalu.(Ndi) 

Berita Terkait:  Manfaatkan Videotron jadi Media Informasi Publik, Wakil Ketua DPRD Boalemo Apresiasi Desa Pontolo