Kota Gorontalo

Parkir Berlangganan Diterapkan, Hermanto Tegaskan Jukir Tak Boleh Menarik Tarif

×

Parkir Berlangganan Diterapkan, Hermanto Tegaskan Jukir Tak Boleh Menarik Tarif

Share this article
Parkir Berlangganan Diterapkan, Hermanto Tegaskan Jukir Tak Boleh Menarik Tarif
Kepala Dishub Kota Gorontalo, Hermanto Saleh.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kota Gorontalo resmi menerapkan sistem parkir berlangganan sebagai bagian dari kebijakan penataan perparkiran di wilayah kota.

Berita Terkait:  Upacara Detik-detik Proklamasi di Kota Gorontalo Berlangsung Hikmad

Program yang mulai dijalankan pada masa pemerintahan Wali Kota Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel ini mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai lebih murah dan praktis.

Melalui skema parkir berlangganan, pengendara kendaraan roda dua hanya dikenakan biaya sebesar Rp60 ribu per tahun dan bebas biaya parkir di seluruh ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Dari Tabungan Masa Tua, Salim Wujudkan Impian Naik Haji

Selain sepeda motor, kebijakan ini juga mengatur tarif berlangganan untuk jenis kendaraan lainnya, yakni bentor sebesar Rp40 ribu, mobil minibus Rp100 ribu, serta dump truck Rp120 ribu per tahun.

Dalam penerapannya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo sebagai leading sector telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para juru parkir (jukir) yang bertugas di lapangan.

Berita Terkait:  Ba <i>Hugel</i> Hingga Ceraikan Pasangan, PPPK di Pemkot Gorontalo akan Dipecat

Dishub menegaskan bahwa pengendara yang telah terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan tidak lagi dipungut biaya parkir.

“Kami sudah memberikan edukasi kepada seluruh jukir. Untuk kendaraan yang sudah berlangganan,

Berita Terkait:  Dana Kelurahan Diprioritaskan For Pengadaan Bak Sampah dan Drainase

tidak boleh lagi ditarik tarif parkir,” ujar Kepala Dishub Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, Senin (2/2/2026).

Terkait masih adanya kemungkinan jukir yang tetap menagih biaya parkir kepada pengendara yang sudah berlangganan,

Berita Terkait:  DKPP Kota Gorontalo Gelar Bimtek Perawatan Marine Engine Kapal Perikanan

Hermanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran tersebut.

Ia meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik seperti itu di lapangan.

Berita Terkait:  Komitmen Adhan Berbuah Prestasi, Kota Gorontalo Tembus 10 Besar Kota Paling Aman Nasional

“Jika ada jukir yang tetap menagih parkir kepada warga yang sudah berlangganan, silakan didokumentasikan dalam bentuk video dan laporkan ke kami,” tegasnya.

Hermanto memastikan, Dishub akan memberikan sanksi tegas kepada jukir yang terbukti melanggar ketentuan. Sanksi tersebut berupa penonaktifan atau pencabutan tugas sebagai juru parkir resmi.

Berita Terkait:  Dugaan Kasus Pelecehan Siswa di Kota Gorontalo, DPPKBP3A Gerak Cepat Dampingi Korban

“Kalau terbukti melanggar, jukir tersebut akan langsung kami nonaktifkan. Ini sesuai dengan arahan dan perintah langsung Wali Kota Gorontalo,” tandasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tegas tersebut diambil untuk menjaga kepercayaan publik

Berita Terkait:  Rekomendasi Penggunaan Jalan Kota Gorontalo For GHM Terbit, Idah: Terima Kasih Pak Adhan

terhadap program parkir berlangganan serta memastikan pelayanan perparkiran berjalan sesuai aturan.

Hermanto juga menegaskan komitmen Dishub dalam mengawal penuh kebijakan ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(Adv) 

Berita Terkait:  Dibujuk Pejabat dan Ormas Buka Penyegelan Mie Gacoan, Adhan Tetap Tegar Bela Rakyat