Hargo.co.id, GORONTALO – Setelah menjalani masa penahanan kurang lebih empat bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2025, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo berinisial HS bersama seorang kontraktor berinisial AR kembali menjalani perpanjangan penahanan.
Dilansir dari Gorontalopost.co.id, perpanjangan penahanan tersebut menyusul pelaksanaan tahap dua.
Yaitu, penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Selasa (3/2/2026).
Pantauan di lokasi, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kejaksaan sebelum proses administrasi tahap dua diselesaikan. Jaksa Penuntut Umum juga melengkapi dokumen perpanjangan penahanan, dengan menitipkan HS dan AR di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo.
Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan. HS dan AR memilih bungkam saat hendak dimintai keterangan oleh awak media.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Gorontalo, Rully Lamusu, SH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Wiwin Tui, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa.
“Perkara ini merupakan pengembangan dari sejumlah terdakwa lain yang sebelumnya telah diputus bersalah oleh pengadilan. Untuk kepentingan penuntutan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Gorontalo,” ujar Rully.
Rully menambahkan, pelimpahan berkas perkara ke pengadilan akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebanyak enam jaksa penuntut umum akan menangani perkara tersebut, masing-masing tiga orang dari Kejati Gorontalo dan tiga orang dari Kejari Kota Gorontalo.












