Hargo.co.id, GORONTALO – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan izin pertambangan rakyat (IPR) secara konkret dan terukur.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui instruksi langsung kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera merealisasikan hasil kesepakatan bersama dalam dialog percepatan penanganan masalah pertambangan di Gorontalo.
Instruksi itu mengemuka dalam kegiatan penguatan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan IPR yang digelar pada 4 April 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur melibatkan langsung sejumlah OPD teknis, di antaranya Dinas ESDM, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Tim Komunikasi Gubernur.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, selaku penanggung jawab kegiatan, menyampaikan bahwa Gubernur telah memberikan arahan tegas kepada seluruh OPD teknis untuk segera menindaklanjuti hasil kesepakatan yang telah dirumuskan.
“Bapak Gubernur Gusnar Ismail telah menginstruksikan secara langsung kepada kami, OPD-OPD teknis, untuk secepatnya menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama Satgas Percepatan IPR. Beliau menginginkan agar persoalan izin pertambangan rakyat di Gorontalo segera diselesaikan, sehingga masyarakat dapat bekerja dengan tenang dan nyaman,” ujar Wardoyo.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan koperasi pertambangan, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia, organisasi ekstra kampus, BEM se-Provinsi Gorontalo, Pemuda Ansor, serta Pemuda Muhammadiyah.
Forum ini menghasilkan 10 poin kesepakatan penting yang kemudian ditandatangani bersama oleh OPD teknis dan seluruh peserta. Adapun 10 poin kesepakatan tersebut meliputi:
1. Mendorong Pemerintah Provinsi dan DPRD Gorontalo segera membahas perubahan Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah, termasuk retribusi perizinan tertentu (IPERA).
2. Mendorong percepatan penerbitan IPR bagi koperasi atau perseorangan yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
3. Meminta Pemerintah Provinsi memfasilitasi pemenuhan dokumen persyaratan IPR serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten.
4. Mendorong bupati memberikan rekomendasi kepada koperasi dan UMKM dalam pengusulan survei penugasan kepada Gubernur dan Menteri ESDM untuk penetapan wilayah usaha pertambangan khusus mineral logam.
5. Mendorong percepatan penerbitan pengelolaan IPR di Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Gorontalo Utara yang telah disusun sejak 2025.
6. Mendorong pemerintah kabupaten segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan melibatkan kelompok masyarakat.
7. Meminta Pemerintah Provinsi menyediakan lokasi terpadu untuk pengurusan persyaratan IPR guna memudahkan proses perizinan dan konsultasi.
8. Mendorong Pemerintah Provinsi mendesak Kementerian ESDM segera menetapkan revisi wilayah pertambangan Provinsi Gorontalo yang telah diusulkan pada 2025.
9. Mengusulkan penyelesaian polemik jual beli emas melalui penguatan legalitas BUMD, UMKM, dan koperasi dalam perdagangan mineral logam.
10. Memfasilitasi penyelesaian konflik antara PT Gorontalo Mineral dan PT PETS dengan masyarakat sekitar.
Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap proses legalisasi pertambangan rakyat dapat segera terealisasi,
sekaligus menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang.(Rls)












