Metropolis

HA Bantah Tuduhan Korupsi, Soroti Peran Mantan Bupati Gorontalo dalam Penetapan TKI

×

HA Bantah Tuduhan Korupsi, Soroti Peran Mantan Bupati Gorontalo dalam Penetapan TKI

Sebarkan artikel ini
HA Bantah Tuduhan Korupsi, Soroti Peran Mantan Bupati Gorontalo dalam Penetapan TKI

Hargo.co.id, GORONTALO – Tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD tahun anggaran 2022-2023, HA, menyatakan dirinya tidak bersalah.

Berita Terkait:  Terlibat Kasus Pencurian, Remaja 18 Tahun di Gorontalo Diamankan Polisi

Usai mengenakan rompi tahanan tindak pidana korupsi dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Gorontalo, HA justru menilai ada kelalaian di tingkat eksekutif, khususnya mantan Bupati Gorontalo, yang menurutnya tidak menerbitkan peraturan terkait besaran Tunjangan Kinerja (TKI).

HA menegaskan, publik perlu memahami secara utuh duduk perkara kasus tersebut. Ia bahkan meminta agar pihak-pihak terkait, termasuk mantan kepala daerah, turut dimintai keterangan.

Berita Terkait:  Terdampak Banjir, Ratusan Warga Bone Bolango Mengungsi

“Harus jelas struktur persoalannya. Saya yakin anggota DPRD, baik di badan anggaran maupun di luar itu, tidak ada yang bersalah,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa dirinya tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait:  Tiga Jam Bertarung di Tengah Laut, Nelayan di Marisa Akhirnya Selamat

Penetapannya sebagai tersangka, kata HA, dikaitkan dengan posisinya di badan anggaran, meskipun ia mengklaim belum melakukan pembayaran.

Sebagai bentuk tanggung jawab, HA mengaku telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang saat ini diproses di inspektorat dan berlaku selama dua tahun, sejak Maret 2025 hingga Maret 2027.

Berita Terkait:  Nyuri HP di RS Toto, 2 Warga Gorontalo Dibekuk Polisi

“Saya punya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban itu secara bertahap. Sejauh ini sudah sekitar Rp15 juta yang saya bayarkan,” ungkapnya.

HA juga menyoroti mekanisme pengambilan keputusan di DPRD yang bersifat kolektif kolegial.

Berita Terkait:  Seorang Warga Sulteng jadi Korban Pembacokan di Kecamatan Kota Utara

Menurutnya, tidak ada satu pun anggota atau pimpinan yang bisa bertindak sendiri. Ia menyatakan siap menguji kekuatan dan relevansi alat bukti yang dikenakan kepadanya di proses hukum nanti.

Saat ditanya terkait kemungkinan mengajukan praperadilan, HA memilih menunggu perkembangan lebih lanjut. Ia mengimbau agar semua pihak tidak memperkeruh situasi dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Berita Terkait:  Warga Isimu Digemparkan dengan Penemuan Sesosok Mayat Laki-laki

Lebih lanjut, HA mengungkapkan bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD 2023, tidak hanya ditemukan persoalan TKI, tunjangan reses, dan dana operasional pimpinan, tetapi juga kelebihan pembayaran pada gaji ke-13 dan THR.

Ia menegaskan bahwa penentuan besaran TKI seharusnya menjadi kewenangan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan ditetapkan melalui peraturan bupati.

Berita Terkait:  Diduga Serobot Tanah Milik Warga, BWS Sulawesi II bakal Dilaporkan ke Kementerian

“Kalau Perbup tidak ada, sementara perhitungan dilakukan TAPD, lalu kenapa DPRD yang menerima justru dianggap melanggar? Di mana letak kewenangan yang dilanggar?” pungkasnya.(Deice)