Hargo.co.id, GORONTALO – Tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD tahun anggaran 2022-2023, HA, menyatakan dirinya tidak bersalah.
Usai mengenakan rompi tahanan tindak pidana korupsi dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Gorontalo, HA justru menilai ada kelalaian di tingkat eksekutif, khususnya mantan Bupati Gorontalo, yang menurutnya tidak menerbitkan peraturan terkait besaran Tunjangan Kinerja (TKI).
HA menegaskan, publik perlu memahami secara utuh duduk perkara kasus tersebut. Ia bahkan meminta agar pihak-pihak terkait, termasuk mantan kepala daerah, turut dimintai keterangan.
“Harus jelas struktur persoalannya. Saya yakin anggota DPRD, baik di badan anggaran maupun di luar itu, tidak ada yang bersalah,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa dirinya tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penetapannya sebagai tersangka, kata HA, dikaitkan dengan posisinya di badan anggaran, meskipun ia mengklaim belum melakukan pembayaran.
Sebagai bentuk tanggung jawab, HA mengaku telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang saat ini diproses di inspektorat dan berlaku selama dua tahun, sejak Maret 2025 hingga Maret 2027.
“Saya punya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban itu secara bertahap. Sejauh ini sudah sekitar Rp15 juta yang saya bayarkan,” ungkapnya.
HA juga menyoroti mekanisme pengambilan keputusan di DPRD yang bersifat kolektif kolegial.
Menurutnya, tidak ada satu pun anggota atau pimpinan yang bisa bertindak sendiri. Ia menyatakan siap menguji kekuatan dan relevansi alat bukti yang dikenakan kepadanya di proses hukum nanti.
Saat ditanya terkait kemungkinan mengajukan praperadilan, HA memilih menunggu perkembangan lebih lanjut. Ia mengimbau agar semua pihak tidak memperkeruh situasi dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Lebih lanjut, HA mengungkapkan bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD 2023, tidak hanya ditemukan persoalan TKI, tunjangan reses, dan dana operasional pimpinan, tetapi juga kelebihan pembayaran pada gaji ke-13 dan THR.
Ia menegaskan bahwa penentuan besaran TKI seharusnya menjadi kewenangan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan ditetapkan melalui peraturan bupati.
“Kalau Perbup tidak ada, sementara perhitungan dilakukan TAPD, lalu kenapa DPRD yang menerima justru dianggap melanggar? Di mana letak kewenangan yang dilanggar?” pungkasnya.(Deice)












