Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo memberikan waktu selama tiga hari kepada masyarakat untuk melaporkan keberadaan ahli waris atau keluarga yang memiliki kerabat dimakamkan di kompleks pekuburan Eks Terminal 1942 Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana.
Langkah tersebut dilakukan sebelum pelaksanaan relokasi sejumlah makam yang masih belum diketahui pihak keluarganya. Relokasi menjadi bagian dari penataan kawasan yang akan digunakan untuk pembangunan Kantor Wali Kota Gorontalo yang baru.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Gorontalo, Sukamto Mooduto, mengungkapkan hingga saat ini masih terdapat belasan makam yang belum teridentifikasi ahli warisnya.
Oleh karena itu, pemerintah membuka kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan keluarga pemilik makam.
“Bagi masyarakat yang memiliki keluarga atau kerabat yang dimakamkan di kompleks pekuburan Eks Terminal 1942 Andalas, kami harapkan segera menghubungi Bagian Kesra Setda Kota Gorontalo atau Lurah Tapa,” kata Sukamto.
Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, terdapat sekitar 85 makam di kawasan tersebut. Sebagian besar telah diketahui dan dikoordinasikan dengan pihak keluarga, namun masih ada sekitar 13 makam yang belum ditemukan ahli warisnya.
Menurut Sukamto, apabila dalam tiga hari ke depan tidak ada pihak keluarga yang melapor,
maka pemerintah akan melanjutkan proses pemindahan makam ke lokasi yang telah disiapkan.
Ia menegaskan, relokasi dilakukan dengan tetap mengedepankan penghormatan kepada para almarhum
serta memperhatikan nilai sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat.
“Pemerintah memberikan kesempatan ini agar seluruh proses berjalan dengan baik dan tidak ada keluarga yang merasa tidak mendapatkan informasi,” ujarnya.
Pemkot Gorontalo berharap masyarakat dapat membantu menyebarluaskan informasi tersebut sehingga keberadaan ahli waris makam yang belum terdata dapat segera diketahui sebelum proses relokasi dilaksanakan.
Selain mendukung percepatan pembangunan kantor pemerintahan baru, pendataan dan pemindahan makam juga dilakukan
untuk memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, sesuai prosedur,
dan menghormati hak-hak keluarga yang memiliki hubungan dengan makam di kawasan Eks Terminal 1942 Andalas.(Adv)












