Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menyatakan akan melaporkan Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Mabes Polri terkait pernyataannya mengenai eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.
Langkah tersebut diambil Adhan karena merasa dirugikan oleh pernyataan Fadli Zon yang menurutnya menyudutkan dirinya dalam persoalan bangunan yang dikaitkan dengan cagar budaya.
“Saya akan laporkan ke Mabes Polri. Saya ingin persoalan ini jelas dan ada kepastian hukumnya,” tegas Adhan Dambea saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (5/9/2026).
Polemik eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo kembali memanas setelah Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyoroti pembongkaran bangunan tersebut dan mengaitkannya dengan persoalan cagar budaya.
Adhan menilai seorang pejabat negara, terlebih Menteri Kebudayaan, semestinya memahami terlebih dahulu asal-usul, status hukum, kepemilikan hingga proses penetapan objek sebelum memberikan pernyataan kepada publik.
Adhan menilai persoalan Rumah Jawatan tidak sesederhana menyebut bangunan tersebut sebagai cagar budaya yang kemudian dirusak atau dibongkar.
Menurutnya, ada rangkaian persoalan hukum dan administrasi yang harus dilihat secara utuh, termasuk keputusan yang pernah diterbitkan Pemerintah Kota Gorontalo.
“Di video tersebut itu bukan lagi diduga, tapi langsung menuduh pengrusakan. Kapan saya bikin pengrusakan? Sementara mengenai pembongkaran, saya sama sekali tidak tahu kapan mereka membongkarnya,” kata Adhan Dambea.
Wali Kota Gorontalo dua periode itu mengatakan dirinya memahami persoalan Rumah Jawatan karena telah mengikuti rangkaian persoalan tersebut, termasuk menyangkut status tanah dan keputusan pemerintah daerah.
Menurut Adhan, keberadaan bangunan yang sudah berusia lama tidak otomatis membuat bangunan tersebut dapat disebut sebagai cagar budaya. Ada proses, dasar hukum dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Ia juga mempertanyakan dasar yang digunakan untuk mengaitkan eks Rumah Jawatan dengan peristiwa sejarah tertentu.
Adhan menyebut tidak ada peristiwa sejarah penting yang menurutnya berlangsung di bangunan eks Rumah Jawatan tersebut sebagaimana narasi yang berkembang.
Untuk itu, ia meminta persoalan tersebut tidak dilihat hanya dari usia bangunan, tetapi juga dari dokumen penetapan serta sejarah objek yang sebenarnya.
Salah satu dasar yang digunakan Adhan dalam menjelaskan persoalan tersebut adalah Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010.
Persoalan lainnya yang menjadi sorotan Adhan adalah status kepemilikan tanah.
Adhan mengatakan eks Rumah Jawatan tersebut telah dibeli dari pemerintah pada 2005 dan kemudian menjadi milik pribadi.
Tanah tersebut disebut memiliki sertifikat atas nama Lidya Pranata Widjaja dengan luas 2.625 meter persegi.
Adhan menilai fakta kepemilikan itu tidak bisa diabaikan ketika pemerintah menetapkan sebuah bangunan sebagai cagar budaya.
“Kalau itu ditetapkan sebagai cagar budaya, mestinya itu merupakan tanah pemerintah,” ujar Adhan Dambea.
Ia juga menjelaskan bahwa tanah tersebut menurutnya dibeli dari pemerintah pada 2005, ketika pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, melalui Kementerian BUMN.
Dengan status tersebut, Adhan berpandangan bahwa persoalan Rumah Jawatan harus dilihat pula dari sisi hak kepemilikan, bukan hanya sejarah bangunannya.
Adhan juga meluruskan persoalan mengenai keputusan pemerintah daerah yang selama ini dikaitkan dengan status Rumah Jawatan.
Pada 2020, Wali Kota Gorontalo saat itu, Marten Taha, menerbitkan Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 yang menetapkan Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan Pos dan
Keputusan tersebut kemudian menjadi persoalan setelah pemilik lahan menggugatnya. Berdasarkan keterangan Pemkot, proses tersebut berujung pada kewajiban pemerintah daerah melakukan kajian terhadap keputusan tersebut.
Hasil kajian itu kemudian menjadi dasar bagi Adhan untuk menerbitkan Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 350/34/IX/2025, yang mencabut Keputusan Wali Kota Nomor 126/10/II/2020.
Adhan menegaskan, keputusan yang dibuatnya hanya mencabut SK sebelumnya.
“Saya sudah sampaikan bahwa SK yang saya buat mau membatalkan SK yang dibuat oleh Wali Kota Marten. Tidak ada perintah untuk membongkar,” kata Adhan Dambea.
Dengan demikian, Adhan membantah jika keputusan yang diterbitkannya dapat dimaknai sebagai instruksi kepada pihak tertentu untuk membongkar Rumah Jawatan.
Ia bahkan mengatakan tidak mengetahui kapan pembongkaran dilakukan dan siapa yang melakukan pembongkaran tersebut.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyoroti pembongkaran eks Rumah Jawatan tersebut dalam taklimat media mengenai penetapan cagar budaya peringkat nasional pada Rabu (2/9/2026).
Fadli menyatakan bahwa pengalihfungsian lahan dapat dilakukan, tetapi menurutnya tindakan merusak atau menghancurkan objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya merupakan persoalan hukum.
Ia juga menyebut Wali Kota Gorontalo tetap pada pendiriannya sehingga persoalan tersebut akan berurusan dengan hukum.
Pernyataan inilah yang kemudian dipersoalkan Adhan.
Menurut Adhan, Fadli Zon seharusnya mengetahui terlebih dahulu rangkaian persoalan sebelum menyampaikan tuduhan yang menurutnya dapat membentuk persepsi publik bahwa dirinya merupakan pihak yang melakukan pengrusakan.
Adhan mengaku merasa dirugikan oleh pernyataan Menteri Kebudayaan yang dinilainya telah menyudutkan dirinya.
Karena itu, ia memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum.
“Saya akan laporkan ke Mabes Polri. Saya ingin persoalan ini jelas dan ada kepastian hukumnya,” tegas Adhan Dambea.
Bagi Adhan, langkah tersebut bukan semata-mata untuk menghadapi Menteri Kebudayaan, tetapi juga untuk mendapatkan kejelasan mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menyatakan siap menghadapi konsekuensi apa pun dari langkah tersebut.
“Saya sudah meyakinkan hati dan ikhlas menghadapi semua persoalan ini dengan apa pun risikonya,” katanya.
Adhan mengatakan dirinya tidak ingin mundur hanya karena persoalan tersebut berkembang menjadi polemik nasional.
Sebagai orang yang pernah memimpin Kota Gorontalo dan kini kembali menjabat sebagai wali kota, Adhan menilai dirinya mengetahui rangkaian persoalan Rumah Jawatan tersebut, termasuk sejarah keputusan pemerintah daerah dan persoalan kepemilikan tanah.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa pembongkaran tersebut merupakan tindakan pemerintah daerah.
Adhan kembali menegaskan bahwa SK yang diterbitkannya tidak memerintahkan pembongkaran.
Menurutnya, yang perlu diuji adalah status hukum bangunan, dasar penetapannya sebagai cagar budaya, status kepemilikan tanah, serta kewenangan masing-masing pihak.
Adhan menyatakan siap menghadapi seluruh proses tersebut.
“Bagi saya, saya siap menghadapi apa pun yang terjadi. Yang penting pada prinsipnya saya berpihak pada hak orang banyak, hak rakyat,” ujarnya.(Rls)












