Metropolis

Baru Beberapa Jam Motor Raib, Residivis Curanmor Dibekuk URC di Tenda

×

Baru Beberapa Jam Motor Raib, Residivis Curanmor Dibekuk URC di Tenda

Share this article
Baru Beberapa Jam Motor Raib, Residivis Curanmor Dibekuk URC di Tenda
Pelaku Pencurian sepeda motor berhasil diamankan personel Resmob Polresta Gorontalo Kota di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pelarian SA, pria asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), terhenti di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Anak Tiri Tikam Bapak Sambung Usai Cekcok di Warung Jajanan

SA ditangkap personel Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota pada Ahad (6/9/2026) sekitar pukul 22.30 Wita. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Honda Beat Sporty DLX Smart Key warna hitam, bernomor polisi DM 2778 LM. Kendaraan itu diduga kuat merupakan sepeda motor milik korban.

Berita Terkait:  Oknum ASN Pemkab Boalemo Diduga Aniaya Seorang ABG di Botumoito

Kasus ini bermula ketika Moh. Syawal Fatur Naue (25) mendapati sepeda motornya telah raib dari tempat parkir di depan rumah sepupunya di Kelurahan Tenda.

Korban tiba di lokasi sekitar pukul 03.00 WITA dan memarkirkan kendaraannya di depan rumah. Sekitar pukul 05.00 Wita, korban kemudian tertidur.

Berita Terkait:  Mobil Anggota DPRD Kabgor Terbakar, Pelaku Diduga Punya Dendam Politik

Saat terbangun sekitar pukul 10.00 Wita, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Gorontalo Kota.

Laporan kehilangan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/259/IX/2026/SPKT/POLRESTA GORONTALO KOTA. Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp7 juta.

Berita Terkait:  Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Pake Sajam Berhasil Diringkus Polisi

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, menggali keterangan dan informasi dari lingkungan sekitar, serta melacak keberadaan sepeda motor yang hilang.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Minggu malam. Polisi memperoleh informasi bahwa seorang pria yang diduga berkaitan dengan pencurian masih berada di sekitar Kelurahan Tenda.

Berita Terkait:  Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Pantai Biluhu

Personel URC kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan SA tanpa perlawanan. Polisi juga menemukan sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kompol Akmal membenarkan penangkapan tersebut.

Berita Terkait:  Ini Penyebab Kebakaran di Kompleks Kampus II IAIN Gorontalo

“Benar, pada Minggu malam Team URC Resmob Polresta Gorontalo Kota telah berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana Curanmor berinisial SA, beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat di Kelurahan Tenda,” ujarnya.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari respons cepat personel setelah menerima laporan dan informasi dari korban.

Berita Terkait:  Insiden Menghalangi Kerja-kerja Pers oleh Oknum Polisi: Besok Aliansi Wartawan Turun Aksi

Yang mengejutkan, SA ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Dari pemeriksaan awal, polisi mendapati SA merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam perkara pembongkaran minimarket atau Alfamart di wilayah hukum Polsek Kota Timur.

Dalam kasus curanmor ini, SA diduga sempat berupaya mengaburkan jejak dengan mengganti nomor polisi kendaraan yang dibawanya. Namun, upaya tersebut tidak menghalangi polisi menemukan kendaraan yang dilaporkan hilang.

Berita Terkait:  Sidang Perkara Hutang Piutang Libatkan Oknum Caleg di Bone Bolango: Tergugat Kembali Mangkir

SA bersama barang bukti kini telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan SA dalam tindak pidana lainnya.(Tha)