Hargo.co.id, JAKARTA – Pemerintah mulai menata ulang sejumlah aspek penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari komposisi biaya yang dibayarkan jemaah hingga tata kelola keuangan haji. Presiden Prabowo Subianto meminta agar perubahan komponen biaya penyelenggaraan haji tidak berujung pada semakin beratnya beban yang harus ditanggung jemaah.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat menerima Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026). Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, Presiden meminta pemerintah mencari formula pembiayaan yang tetap menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah.
“Pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah. Karena itu, kami mencari formulasi bagaimana, walaupun ada perubahan angka-angka, jemaah tidak mendapatkan beban yang cukup besar,” ujar Irfan.
Salah satu opsi yang dibahas adalah mengubah komposisi antara Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah dengan nilai manfaat. Dalam pembahasan tersebut, Presiden mengusulkan komposisi sekitar 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat.
Selain persoalan biaya, pembenahan juga diarahkan pada ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah. Presiden meminta agar praktik yang dinilai merugikan jemaah, termasuk kartel, pelanggaran, dan kecurangan, ditindak dan dibersihkan. Irfan menyebut Presiden mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah dalam melakukan pembenahan di sektor tersebut.
“Beliau sangat mengapresiasi upaya kita dalam rangka membersihkan ekosistem haji maupun umrah dari kartel-kartel, dari beberapa pelanggaran dan kecurangan yang semuanya bermuara pada kerugian bagi calon jemaah,” katanya. Dalam pertemuan itu, Presiden juga menyoroti pengelolaan keuangan haji di bawah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Presiden mendorong dilakukannya audit forensik untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi serta tata kelola keuangan haji.
“Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji. Presiden tadi mendorong supaya segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji agar lebih baik untuk masa depan jemaah haji,” ujar Dahnil.
Hasil audit tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar untuk melakukan rekonstruksi tata kelola keuangan haji agar lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Kementerian Haji dan Umrah akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait,
termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam proses pelaksanaan audit tersebut.
Persoalan antrean jemaah juga menjadi bagian dari pembenahan. Pemerintah sebelumnya melakukan validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah haji. Dari proses validasi itu, ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.
Dahnil mengatakan, setelah data tersebut dibersihkan, masa tunggu jemaah yang berangkat pada tahun ini secara faktual berada di kisaran 14 tahun. “Antrean faktualnya sekarang 14 tahun, sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid,” katanya.
Pemerintah selanjutnya akan melanjutkan pembenahan pada aspek pembiayaan, pengelolaan dana, hingga validasi data jemaah.
Langkah tersebut diarahkan agar penyelenggaraan haji berjalan dengan tata kelola yang lebih akuntabel,
sementara beban biaya yang ditanggung jemaah tetap terkendali.(Rls)












