Metropolis

Bawa Sabu dari Parimo, Seorang Pemuda 29 Tahun Diamankan di Pohuwato

×

Bawa Sabu dari Parimo, Seorang Pemuda 29 Tahun Diamankan di Pohuwato

Share this article
Bawa Sabu dari Parimo, Seorang Pemuda 29 Tahun Diamankan di Pohuwato
Seorang pemuda ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pohuwato atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Hargo.co.id, GORONTALO – Perjalanan seorang pemuda berinisial RP, 29, dari wilayah Sulawesi Tengah berujung di tangan polisi. Ia diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato di Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Selasa (6/10/2026), setelah diduga membawa narkotika jenis sabu.

Berita Terkait:  Ismet Mile Tanggapi Balik Pernyataan Ridwan: Tak Ada Ruangan VVIP

Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 17.25 Wita itu bermula dari informasi masyarakat. Tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba, IPDA Jani Afanto, kemudian melakukan penyelidikan terhadap seorang pria yang diduga bergerak dari wilayah Sulawesi Tengah sambil membawa narkotika.

Hasilnya, petugas mendapati RP mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX berwarna merah hitam tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Pemuda tersebut langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Berita Terkait:  Jemput Setoran Togel, Seorang Pria Asal Hulonthalangi Diringkus Polisi

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu sachet plastik klip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga sabu. RP bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Abdul Gani, S.H., mengungkapkan, RP mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Berita Terkait:  Lakukan Tindakan Tak Senonoh, 3 Biduan Dilaporkan ke Polisi oleh Seorang Endorsement

Menurut Budi, barang yang diduga narkotika itu dibeli dengan harga Rp500 ribu. Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap RP menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

“Benar, anggota Satresnarkoba telah mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Budi.

Berita Terkait:  PETI Botudulanga Masih Merajalela, Kapolres Pohuwato: Kalau Nekat, Kita Sikat!

Mantan Kapolsek Lemito itu menegaskan, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang yang diduga sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Budi juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengajak warga tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Berita Terkait:  Hendak Kabur ke Malut, Dua Pelaku Penganiayaan Anggota Polairud Berhasil Dibekuk

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna mendukung upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya.(Kif)