Metropolis

Diduga Gelapkan Rp6,7 Miliar, Direktur Proyek SPPBE Rp14 Miliar Ditahan Polisi

×

Diduga Gelapkan Rp6,7 Miliar, Direktur Proyek SPPBE Rp14 Miliar Ditahan Polisi

Share this article
Diduga Gelapkan Rp6,7 Miliar, Direktur Proyek SPPBE Rp14 Miliar Ditahan Polisi
Wakapolres Boalemo Kompol Afandi Nurkamiden, didampingi Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiayi Demak, S.H memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Boalemo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Proyek pembangunan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Bumi Panua di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, berujung perkara pidana.

Berita Terkait:  Polisi Amankan 920 Karung Batu Hitam di Pelabuhan Laut Gorontalo

Direktur Utama PT Sherpa Nadya Sejahtera berinisial DY (Darma Yudi) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Boalemo.

DY diduga menggelapkan dana proyek senilai Rp6,7 miliar dari total nilai kontrak pembangunan sebesar Rp14 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas pengisian elpiji tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, sehingga proyek tidak berjalan sesuai kesepakatan.

Berita Terkait:  Nyuri Mainhole Proyek Kawasan Pusat Perdagangan, Abang Bentor Ini Dibekuk Aparat

Wakapolres Boalemo Kompol Afandi Nurkamiden, didampingi Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiayi Demak, S.H., mengungkapkan, perkara ini bermula dari kerja sama pembangunan SPPBE yang disepakati pada November 2019.

Dalam kesepakatan tersebut, PT Bumi Panua selaku pemilik proyek mempercayakan pengerjaan kepada PT Sherpa Nadya Sejahtera dengan nilai kontrak mencapai Rp14 miliar. Seiring berjalannya pekerjaan, pihak korban telah mengucurkan dana secara bertahap hingga Rp6,7 miliar.

Berita Terkait:  Kasatker PJN Luruskan Informasi Jembatan Putus di Desa Monano

Namun, pembangunan fasilitas energi itu justru tidak menunjukkan perkembangan sebagaimana mestinya. Penyidik menduga sebagian dana proyek tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Kecurigaan semakin menguat setelah polisi menemukan dugaan manipulasi laporan perkembangan pekerjaan. Tersangka disebut memerintahkan anggotanya menyusun laporan yang mencantumkan pembelian dan pemasangan sejumlah peralatan penunjang SPPBE.

Berita Terkait:  Pohon Tumbang di Tibawa Telan Satu Nyawa, Dua Luka-luka

Peralatan yang dimaksud antara lain mesin caroussel, conveyor, genset, serta berbagai aksesori pendukung lainnya. Akan tetapi, hasil penyidikan menunjukkan sejumlah peralatan tersebut ternyata belum tersedia maupun terpasang di lokasi proyek.

Akibatnya, realisasi pembangunan tidak sesuai dengan laporan yang disampaikan. Proyek pun akhirnya terbengkalai dan pihak PT Bumi Panua terpaksa mengambil alih pekerjaan untuk dilanjutkan oleh pihak lain.
Berita Terkait:  Dugaan Aksi Tak Pantas di Halte Kampus IV UNG Berujung Mediasi

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Boalemo pada 4 Mei 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Penyidik juga meminta keterangan ahli akuntan publik guna memperkuat pembuktian perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, DY ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor TAP.TSK/48/XI/RES.1.11/2026/SATRESKRIM tertanggal 2 November 2026.

Berita Terkait:  Seorang Pria Ditemukan Tewas Terkapar di Parkiran Masjid Baiturrahman

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Polisi selanjutnya melakukan penahanan terhadap DY selama 20 hari, mulai 2 hingga 21 November 2026, di Rumah Tahanan Polres Boalemo.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya bukti transaksi keuangan dan slip setoran dari rekening korban ke rekening tersangka maupun perusahaan penyedia, serta dokumen laporan bulanan perkembangan pembangunan SPPBE untuk periode 11 Februari hingga 6 April 2026.

Berita Terkait:  Polisi Bekuk Terduga Pelaku Penganiayan dengan Sajam di Liluwo

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. (Roy)