Kota Gorontalo

Adhan Dambea akan Polisikan Kontraktor Bandel Penunggak TGR

×

Adhan Dambea akan Polisikan Kontraktor Bandel Penunggak TGR

Share this article
Adhan Dambea akan Polisikan Kontraktor Bandel Penunggak TGR
Suasana pelaksanaan Rakorev yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Senin (25/5/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea kembali menunjukkan sikap tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai lalai memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah.

Berita Terkait:  Hidupkan Syiar Ramadan, Seluruh Masjid di Kota Gorontalo Gelar Tadarus Tiap Malam

Kali ini, sorotan diarahkan kepada para kontraktor yang belum menyelesaikan tuntutan ganti rugi (TGR).

Adhan menegaskan, kontraktor yang hingga kini belum membayar kewajiban TGR akan diproses secara hukum. Pernyataan itu disampaikannya usai menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Senin (25/5/2026), di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Usai Ramadan, Pemkot Gorontalo akan Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas

“Yang kena TGR dan sampai saat ini tidak membayar akan saya polisikan,” tegas Adhan Dambea kepada wartawan.

Tak hanya itu, wali kota juga menginstruksikan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD),

Berita Terkait:  Inflasi Agustus 2023, Kota Gorontalo Terendah Kedua Nasional

khususnya Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ),

agar tidak meloloskan pihak ketiga yang masih memiliki tunggakan TGR dalam proses tender di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Bantu Siswa di Kota Gorontalo, Indra Gobel Apresiasi PT. Jasa Raharja

Menurut Adhan, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.

Ia menilai, para kontraktor yang dikenai TGR telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menyetujui hasil temuan yang ditetapkan.

Berita Terkait:  Dilantik Rudy Salahuddin, Ismail Madjid Resmi Menjabat Pj Wali Kota

“Mereka kan sudah diperiksa oleh BPK, dan menyetujui hasil temuan menjadi TGR,” ujar wali kota dua periode itu.

Di tempat yang sama, Inspektur Kota Gorontalo, Taufiq Dunggio mengungkapkan bahwa

Berita Terkait:  Dari Tabungan Masa Tua, Salim Wujudkan Impian Naik Haji

total TGR pihak ketiga pada tahun 2025 mencapai Rp441 juta.

Taufiq memastikan pihaknya siap menindaklanjuti arahan wali kota dengan membawa persoalan TGR yang belum diselesaikan ke ranah hukum.

Berita Terkait:  Malam Ini, 307 UMKM akan Jualan di Street Food Depan SMA 3 Gorontalo, Yuk Ramaikan

“Sesuai arahan beliau, kita akan melaporkan ke polisi pihak ketiga yang tak membayar TGR,” pungkas Adhan Dambea. (Adv)