Kota Gorontalo

Adhan Dambea akan Polisikan Kontraktor Bandel Penunggak TGR

×

Adhan Dambea akan Polisikan Kontraktor Bandel Penunggak TGR

Share this article
Adhan Dambea akan Polisikan Kontraktor Bandel Penunggak TGR
Suasana pelaksanaan Rakorev yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Senin (25/5/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea kembali menunjukkan sikap tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai lalai memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah.

Berita Terkait:  BAZNAS Kota Gorontalo Salurkan Donasi For Palestina, Sebesar Rp 125 Juta

Kali ini, sorotan diarahkan kepada para kontraktor yang belum menyelesaikan tuntutan ganti rugi (TGR).

Adhan menegaskan, kontraktor yang hingga kini belum membayar kewajiban TGR akan diproses secara hukum. Pernyataan itu disampaikannya usai menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Senin (25/5/2026), di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Halaman Kantor Wali Kota Gorontalo Disulap jadi Dapur Umum

“Yang kena TGR dan sampai saat ini tidak membayar akan saya polisikan,” tegas Adhan Dambea kepada wartawan.

Tak hanya itu, wali kota juga menginstruksikan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD),

Berita Terkait:  Pemkot Gorontalo Bidik Lompatan Digital dan Ekonomi Baru

khususnya Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ),

agar tidak meloloskan pihak ketiga yang masih memiliki tunggakan TGR dalam proses tender di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Kembali Diminta Jadi Pembicara di ASEAN Mayors Forum, Apa Sih Hebatnya Marten?

Menurut Adhan, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.

Ia menilai, para kontraktor yang dikenai TGR telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menyetujui hasil temuan yang ditetapkan.

Berita Terkait:  Ada Warga yang Kelaparan, Adhan: Camat dan Lurah Siap-siap Dinonaktifkan

“Mereka kan sudah diperiksa oleh BPK, dan menyetujui hasil temuan menjadi TGR,” ujar wali kota dua periode itu.

Di tempat yang sama, Inspektur Kota Gorontalo, Taufiq Dunggio mengungkapkan bahwa

Berita Terkait:  Tak Ada Pekerja Tanpa Jaminan Sosial, Indra Gobel Instruksikan Aparat Wilayah Bertindak

total TGR pihak ketiga pada tahun 2025 mencapai Rp441 juta.

Taufiq memastikan pihaknya siap menindaklanjuti arahan wali kota dengan membawa persoalan TGR yang belum diselesaikan ke ranah hukum.

Berita Terkait:  BAZNAS Verifikasi 10 Mahyani yang Dibangun 2024 For Dipasangi Listrik dan Air Bersih

“Sesuai arahan beliau, kita akan melaporkan ke polisi pihak ketiga yang tak membayar TGR,” pungkas Adhan Dambea. (Adv)