Kota Gorontalo

Adhan Dambea akan Polisikan Kontraktor Bandel Penunggak TGR

×

Adhan Dambea akan Polisikan Kontraktor Bandel Penunggak TGR

Sebarkan artikel ini
Adhan Dambea akan Polisikan Kontraktor Bandel Penunggak TGR
Suasana pelaksanaan Rakorev yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Senin (25/5/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea kembali menunjukkan sikap tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai lalai memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah.

Berita Terkait:  Tekan Stunting, Badan Keuangan Pemkot Luncurkan Program JUMPA

Kali ini, sorotan diarahkan kepada para kontraktor yang belum menyelesaikan tuntutan ganti rugi (TGR).

Adhan menegaskan, kontraktor yang hingga kini belum membayar kewajiban TGR akan diproses secara hukum. Pernyataan itu disampaikannya usai menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Senin (25/5/2026), di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Inovasi Program Gercep PKK Sehat Melalui PDKT Resmi Dilaunching

“Yang kena TGR dan sampai saat ini tidak membayar akan saya polisikan,” tegas Adhan Dambea kepada wartawan.

Tak hanya itu, wali kota juga menginstruksikan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD),

Berita Terkait:  BAZNAS Kota Gorontalo Kukuhkan 177 Pengurus UPZ

khususnya Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ),

agar tidak meloloskan pihak ketiga yang masih memiliki tunggakan TGR dalam proses tender di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Sukses Tingkatkan PAD, Pemkot Dianugerahi APBD Award 2024 oleh Kemendagri

Menurut Adhan, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.

Ia menilai, para kontraktor yang dikenai TGR telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menyetujui hasil temuan yang ditetapkan.

Berita Terkait:  Ini yang Disampaikan Ismail Madjid di Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wawali Gorontalo Terpilih

“Mereka kan sudah diperiksa oleh BPK, dan menyetujui hasil temuan menjadi TGR,” ujar wali kota dua periode itu.

Di tempat yang sama, Inspektur Kota Gorontalo, Taufiq Dunggio mengungkapkan bahwa

Berita Terkait:  Indra Gobel Jadi Responden Sensus Ekonomi, Dorong Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

total TGR pihak ketiga pada tahun 2025 mencapai Rp441 juta.

Taufiq memastikan pihaknya siap menindaklanjuti arahan wali kota dengan membawa persoalan TGR yang belum diselesaikan ke ranah hukum.

Berita Terkait:  Ditemukan Miras, Sky Billiard Ditutup Sementara oleh Satpol PP

“Sesuai arahan beliau, kita akan melaporkan ke polisi pihak ketiga yang tak membayar TGR,” pungkas Adhan Dambea. (Adv)