Legislatif

Bahas Potensi Pajak dan Retribusi, Pansus DPRD Gorut Rapat Bersama OPD Teknis

×

Bahas Potensi Pajak dan Retribusi, Pansus DPRD Gorut Rapat Bersama OPD Teknis

Share this article
Pansus
Rapat evaluasi Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi dengan OPD teknis terkait, Senin (17/7/2023). (Foto: Alosius M. Budiman/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) melaksanakan rapat atau evaluasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (17/7/2023).

Berita Terkait:  Banggar-TAPD Pastikan Penyusunan Anggaran 2026 Sesuai Kondisi Keuangan Daerah

Rapat evaluasi tersebut, membahas sumber-sumber potensi yang dapat mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi pajak maupun retribusi.

Kepada awak media, Ketua Pansus, Rahmat Lamadji yang ditemui usai rapat mengatakan, pelaksanaan rapat evaluasi merupakanlangkah awal terhadap pelaksanaan pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi.

Berita Terkait:  Zulfikar Hadiri Launching Foodcourt Baru di Pasmolim

“Ini semacam evaluasi terhadap potensi yang menghasilkan PAD dari sisi pajak dan retribusi. Dan OPD yang relevan kami undang untuk maksud tersebut,” kata Rahmat atau yang lebih akrab disapa Ka Nani.

Rapat perdana ini kata dia, dapat bermanfaat untuk pembahasan kedepannya. OPD yang hadir saat rapat diminta untuk membuat daftar potensi yang dapat mendatangkan PAD.

Berita Terkait:  Tagih Janji Perusahaan Sawit di Pohuwato, Ihwan Khan Geram

“Sehingga, kedepan sudah ada bayangan seperti apa nantinya, karena OPD telah diminta untuk memetakan potensi-potensi PAD yang dapat digenjot,” tegasnya.

Pada rapat itu, ada beberapa hal penting yang disampaikan, baik itu terkait dengan potensi PAD maupun terhadap regulasi yang berhubungan dengan sumber PAD.

Berita Terkait:  Memasuki Akhir Periode, Aleg DPRD Gorut Kian Maksimalkan Tupoksi

Seperti halnya yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus,

Aryati Polapa yang menegaskan bahwa pihaknya mendapatkan banyak laporan

terkait dengan pengelolaan Pantai Minanga yang saat ini sudah tidak ada lagi setorannya ke daerah.

“Terinformasi pihak pengelola enggan lagi menjual tiket masuk dari daerah,

dan mereka hanya menjual karcis desa yang tentunya secara regulasi hanya diatur melalui Perdes,” kata Aryati.

Berita Terkait:  DPRD-Pemkab Pohuwato Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2023

Begitu juga dari pihak pemerintah daerah yang duduk dalam rapat tersebut juga menyampaikan hal-hal yang relevan. Seperti halnya dari Bagian Hukum yang menyampaikan regulasi soal jenis usaha apa saja yang dapat ditarik retribusi dan pajak, dan usaha apa saja yang tidak.

Apa yang menjadi hasil dalam rapat tersebut, diharapkan dapat bermanfaat dalam pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi.(*) 

Berita Terkait:  Jalani Reses, Elvin Sunge Tampung Banyak Aspirasi

Penulis: Alosius M. Budiman