Example 728x250 Example 728x250
Kab. Gorontalo Utara

DLH Gorut Tekankan Penggunaan Excavator pada PETI Harus Kantongi Izin

×

DLH Gorut Tekankan Penggunaan Excavator pada PETI Harus Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
DLH Gorut Tekankan Penggunaan Excavator pada PETI Harus Kantongi Izin
Aktivitas pengerukan tanah yang sempat ditemui awak media ini di Gorut.

Hargo.co.id, GORONTALO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Tamrin Sirajudin menegaskan pengolahan tambang emas dengan menggunakan alat berat seperti excavator harus mengantongi izin.

Berita Terkait:  BKPP Gorut Akui Lalai Batalkan Hasil Seleksi Calon PPPK

badan keuangan

Penegasan ini berkaitan dengan praktek pertambangan ilegal di Gorontalo Utara yang selain menggunakan logam berat dan senyawa beracun, juga menggunakan alat berat.

“Kalau sudah menggunakan alat berat berupa excavator, harusnya sudah berizin. Artinya ini bukan lagi pertambangan tradisional,” Tamrin Sirajudin.

Berita Terkait:  Perencanaan APBD Berbasis PAD Dipastikan Bukan Sekedar Slogan

badan keuangan

Tamrin menerangkan, apa yang disampaikan tersebut merupakan tanggapan atas maraknya praktek pertambangan yang ada di Gorontalo Utara, yang ditemukan di beberapa lokasi.

Dimana, terdapat alat berat dan bajan berbahaya yang baru saja dinaikkan ke jalan raya, bahkan ada yang ditemukan sementara beroperasi, seperti di Kecamatan Anggrek.

Berita Terkait:  Terkait Keterbatasan SDM, Sekwan Gorut: Harus Disikapi dengan Bijaksana

Menurut Tamrin, apapun alasannya ketika pengolahannya dengan menggunakan alat berat itu harus mengantongi izin.

“Mau dipakai di lahan orang atau lahan sendiri, ketika sudah menambang, maka wajib ada IUP,

kalau tidak ada maka dikenakan sanksi pidana pada UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan minerba,” ujarnya Tamrin.

Berita Terkait:  Thariq Harap Studi Komparasi Bermanfaat untuk Daerah

Sementara itu, terkait dengan izin yang dimaksud apakah masuk dalam gakian C atau harus ada izin lainnya,

Tamrin mengatakan bahwa untuk persoalan ini sudah bukan lagi pengurusan untuk izin galian C.

“Tidak boleh urus galian C (sekarang SIPB) karena kegiatan tersebut adalah pertambangan emas (galian golongan B)

sehingga mereka harus urus IUP operasi produksi,” terang Tamrin Sirajudin.

Berita Terkait:  Bupati Terima Kunjungan Paguyuban Pringsewu

Jika menyangkut galian B kata Tamrin, itu bukan lagi kewenangan pihaknya.

“Nah ini perlu penanganan dari dinas ESDM dan Transnaker Provinsi Gorontalo,” tandasnya.(Alosius) 

Berita Terkait:  Pj Bupati Gorut Diminta Copot Kepala Dinas Nakertrans dari Jabatannya