Hargo.co.id, GORONTALO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Tamrin Sirajudin menegaskan pengolahan tambang emas dengan menggunakan alat berat seperti excavator harus mengantongi izin.

Penegasan ini berkaitan dengan praktek pertambangan ilegal di Gorontalo Utara yang selain menggunakan logam berat dan senyawa beracun, juga menggunakan alat berat.
“Kalau sudah menggunakan alat berat berupa excavator, harusnya sudah berizin. Artinya ini bukan lagi pertambangan tradisional,” Tamrin Sirajudin.

Tamrin menerangkan, apa yang disampaikan tersebut merupakan tanggapan atas maraknya praktek pertambangan yang ada di Gorontalo Utara, yang ditemukan di beberapa lokasi.
Dimana, terdapat alat berat dan bajan berbahaya yang baru saja dinaikkan ke jalan raya, bahkan ada yang ditemukan sementara beroperasi, seperti di Kecamatan Anggrek.
Menurut Tamrin, apapun alasannya ketika pengolahannya dengan menggunakan alat berat itu harus mengantongi izin.
“Mau dipakai di lahan orang atau lahan sendiri, ketika sudah menambang, maka wajib ada IUP,
kalau tidak ada maka dikenakan sanksi pidana pada UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan minerba,” ujarnya Tamrin.
Sementara itu, terkait dengan izin yang dimaksud apakah masuk dalam gakian C atau harus ada izin lainnya,
Tamrin mengatakan bahwa untuk persoalan ini sudah bukan lagi pengurusan untuk izin galian C.
“Tidak boleh urus galian C (sekarang SIPB) karena kegiatan tersebut adalah pertambangan emas (galian golongan B)
sehingga mereka harus urus IUP operasi produksi,” terang Tamrin Sirajudin.
Jika menyangkut galian B kata Tamrin, itu bukan lagi kewenangan pihaknya.
“Nah ini perlu penanganan dari dinas ESDM dan Transnaker Provinsi Gorontalo,” tandasnya.(Alosius)