Hargo.co.id, GORONTALO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota resmi menetapkan empat tersangka asusila kepada dua orang anak dibawah umur.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial ZD (31), AA (24) warga Kecamatan Sipatana dan MK (21) warga Kecamatan Bone serta IZY (17) yang merupakan ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum).
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengemukakan, kasus asusila ini berawal ketika kedua korban diajak IZY ke salah satu Bengkel pada 10 Februari 2025 sekitar pukul 19.30.

Saat itu, tiga tersangka lainnya kemudian datang dan mereka hendak melakukan pesta miras sampai pukul 03.00 Wita dini hari.
Masih di tempat yang sama, dan dalam pengaruh minuman keras,
para pelaku masuk ke kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan salah satu korban.
“Korban yang satunya lagi saat minum bersama mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari tersangka AA. Bahkan AA mengajak korban ke penginapan namun korban menolak dan pindah ke tempat duduk yang lain,” terang Leonardo.
Leo mengatakan, diwaktu bersamaan, salah satu pelaku berinisial MK turut melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“MK mendekati korban dan memegang bagian tubuh korban bahkan sampai menarik tangan korban dan memasukkan ke dalam celananya,” terang Leonardo.
“Jadi pada laporan dua korban ini kami tetapkan empat orang sebagai tersangka dimana satu diantaranya anak” ujar Kompol Leonardo
Keempat tersangka ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 14 Februari 2025 dan di jerat dengan Pasal 81 ayat (1),
ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.(Jun)