Setiap jengkal ruang kota hendaknya dipastikan status dan kontribusi (fungsionalnya) dalam pembangunan perkotaan kita. Dengan begitu, “tata ruang” tidak sekadar gincu dari motif kita yang sebenarnya, yakni “tata uang”.
Di kota, antara ruang dan uang sudah sangat tumpang-tindih.
Di sinilah letaknya mengapa kuasa (pemerintah) mudah digeser oleh kuasa-kuasa “lain” di luar dirinya,
terutama karena kepentingan penguasaan ruang merupakan kekuatan paling keras yang menekan (otoritas) negara di perkotaan.
Jika ini tidak disadari sejak awal dengan memadai, maka sebuah kota tak lagi punya ruh dan identitas.
Ia tak lebih sebagai tumpukan pemukiman, pertokoan, dan tempat hiburan saja yang disesaki dengan gedung,
dililit trotoar, gudang-gudang dan gugusan komoditi, orang dan kendaraan yang lalu-lalang. (*)












