Hargo.co.id, JAKARTA – Penyidik Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP.

Judi tersebut melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com yang diikuti sebanyak 43.000 akun.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, keempat tersangka tersebut adalah S, DR, L, dan TRR.

“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member,
tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ungkap Jenderal Sigit, Rabu (13/12/2023).
Menurut Kapolri, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal tersebut, kata dia, dilakukan untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut.
“Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut,” imbuhnya.
Ditambahkan Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri ada modus yang digunakan oleh para tersangka untuk memuluskan aksi mereka.
“Modus yang digunakan para tersangka, dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang,” ungkapnya.
Para pemain, kata Asep, akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat Rp 481 miliar uang yang diperoleh situs judi itu sejak beroperasi dari Januari hingga November 2023.
“Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap Kasatgas.
Lebih lanjut dibeberkan Kasatgas, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.
“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR,” ujar Kasatgas.
“Juga terhadap dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka L di Singapura dan Thailand,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.(*)
Rilis: Humas Mabes Polri