Metropolis

Satlantas Tilang Sopir Kontainer yang Nekat Langgar Jalur dan Jam Operasional

×

Satlantas Tilang Sopir Kontainer yang Nekat Langgar Jalur dan Jam Operasional

Share this article
Satlantas Tilang Sopir Kontainer yang Nekat Langgar Jalur dan Jam Operasional
Petugas Satlantas Polresta Gorontalo Kota tengah menilang kontainer yang melanggara aturan jalur dan jam operasional.

Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo Kota mulai memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan peti kemas yang masih melanggar ketentuan jalur dan jam operasional di wilayah Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Seruduk Truk Gandeng Tengah Terparkir, Pengendara Motor Matic Tewas

Sejumlah sopir kontainer yang kedapatan melintas di kawasan terlarang, khususnya ruas Jalan Dua Susun (JDS), langsung dikenai sanksi tilang.

Langkah penindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas masih tingginya tingkat pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan berat.

Berita Terkait:  Anak Tiri Diduga Curi NMax Milik Ayah, Digadaikan Rp7 Juta

Meski rambu larangan telah dipasang dan petugas rutin melakukan pengawasan, masih ditemukan sopir yang nekat melintas di ruas jalan yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan peti kemas di luar waktu operasional yang ditetapkan.

Kasatlantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Nurmaya Kasim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindak sejumlah kendaraan kontainer yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.

Berita Terkait:  Mahasiswi di Gorontalo Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Beberapa kendaraan kontainer sudah kami tindak dengan penilangan karena tetap melintas pada ruas jalan yang dilarang. Selain itu, ada juga pengemudi yang diberikan teguran sebagai bentuk pembinaan,” kata Nurmaya.

Menurutnya, pelanggaran tersebut umumnya terjadi karena pengemudi memasuki ruas jalan yang hanya dapat dilalui kendaraan peti kemas pada waktu tertentu.

Berita Terkait:  Dugaan Pungli dan Calo Nomor Antrian, Begini Penjelasan Pihak SPBU Ulapato

Kondisi itu, dia bilang, tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas di pusat kota.

Keberadaan kendaraan kontainer di luar jadwal operasional kerap memicu kepadatan arus kendaraan,

Berita Terkait:  Satu Unit Rumah di Kota Gorontalo Hangus Terbakar

terutama di kawasan Jalan Dua Susun hingga Jalan Hos Cokroaminoto.

Kemacetan biasanya terjadi pada jam-jam sibuk saat aktivitas masyarakat sedang tinggi.

Berita Terkait:  Tes Urine, Satu Warga Binaan Lapas Pohuwato Positif

Untuk itu, Satlantas Polresta Gorontalo Kota memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara intensif. Penindakan terhadap setiap pelanggaran juga akan tetap diberlakukan guna meningkatkan kepatuhan para pengemudi angkutan barang.

“Tilang ini kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada para sopir kontainer agar lebih patuh terhadap aturan yang berlaku. Kami mengimbau seluruh pengemudi angkutan barang untuk mematuhi rambu lalu lintas dan ketentuan jam operasional demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di Kota Gorontalo,” tegasnya.

Berita Terkait:  Seorang Petani di Kwandang Dikabarkan Hanyut Terseret Air Sungai Boalemo

Sementara itu, ketentuan mengenai operasional kendaraan angkutan barang khusus peti kemas telah diatur dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kendaraan peti kemas dan tangki wajib melintasi jalan nasional maupun jalan provinsi.

Berita Terkait:  Dugaan Kekerasan Seksual Rektor UNUGO, Kuasa Hukum: Klien Kami Terdampak Psikologisnya

Dalam kondisi darurat, kendaraan dapat menggunakan jalur lain dengan pengawalan petugas kepolisian dan kecepatan maksimal 30 kilometer per jam saat berada di kawasan perkotaan.

Untuk wilayah Kota Gorontalo, jam operasional kendaraan peti kemas ditetapkan mulai pukul 23.00 hingga 05.00 Wita. Sementara pada lintasan tertentu, operasional diperbolehkan pada pukul 09.00 hingga 15.00 WITA dan kembali dibuka pada pukul 21.00 hingga 05.00 Wita.

Berita Terkait:  Pengunjung Cafe Remang-Remang Jadi Korban Penganiayaan dengan Sajam

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui kesepakatan bersama antara Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Dinas Perdagangan, pemilik gudang,

serta perwakilan pelaku usaha terkait pengaturan jam operasional dan lintasan kendaraan peti kemas.

Berita Terkait:  Gelar Operasi Pekat, Polisi Amankan Sejumlah Pasangan Diluar Nikah

Berdasarkan kesepakatan itu, kendaraan peti kemas diperbolehkan melintas melalui jalur Pelabuhan Gorontalo, Jalan Mayor Dullah,

Jalan Jalaludin Tantu, Jalan Tribrata, Jalan Sultan Botutihe, Jalan Prof. Dr. Aloei Saboe, Jalan Brigjen Piola Isa, Jalan J.A. Katili hingga Simpang Lima Telaga.

Berita Terkait:  Dugaan Pungli dan Calo Nomor Antrian, Begini Penjelasan Pihak SPBU Ulapato

Sebaliknya, kendaraan peti kemas dilarang melintas di sejumlah ruas jalan dalam kota,

di antaranya Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan Rajawali, Jalan Cendrawasih, dan Jalan Medi Botutihe.(Roy) 

Berita Terkait:  Mahasiswi di Gorontalo Ditemukan Tewas Gantung Diri