Kabar Nusantara

Polda Amankan Puluhan Ribu Botol Miras di Kabupaten Gorontalo

×

Polda Amankan Puluhan Ribu Botol Miras di Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Miras Diamankan
Kombes Pol Desmont Harjendro dalam konferensi pers di Bidang Humas Polda Gorontalo, Rabu (19/7/2023). (Humas Polda Gorontalo)

Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak 33.000 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merk jda jenis diamankan Polda Gorontalo, Rabu (19/7/2023).

Berita Terkait:  Tradisi Tumbilotohe di Posigadan Masih Gunakan Alikusu dari Bambu

Ribuan Botol miras merek kasegaran, bir bintang, Guines dan jenis Cap Tikus ini diamankan di Desa Dungalio, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan, penyitaan ini dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Angesta Romano Yoyol.

Berita Terkait:  Gelar Olahraga Bersama Korem 133/NWB, Kapolda: Selalu Solid Dalam Bertugas

Dalam penggeledahan tersebut, Kapolda di dampingi Dir Krimum, Dir Krimsus, Dir Narkoba, Kabid Kum dan Wadir Intelkam.

Selain itu, lanjut Kombes Pol Desmont Harjendro, Kapolda juga didampingi Kapolres Gorontalo an personel opsnal Polda Gorontalo.

Berita Terkait:  Polri Gelar Deklarasi Pemilu Damai Bersama Penyedia Jasa Telekomunikasi

“Adapun jumlah minuman keras tersebut kurang lebih 2.000 dos, sekitar 33.000 botol dari berbagai merk,” kata Kombes Pol Desmont Harjendro.

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik miras tersebut serta mengamankan barang bukti di Polda Gorontalo.

Berita Terkait:  Pakar Hukum: Anas Takan Pernah Digantung di Monas

Menurutnya, pemilik minuman yang berinisial KM tersebut merupakan distributor atau pemain lama dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan minuman tersebut berasal dari Sulawesi Utara,” ujarnya.

Berita Terkait:  Antusias Warga Sambut Bakti Kesehatan Polri di Rempang

Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan, pemilik akan dikenakan Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 6 tentang larangan penjualan minuman beralkohol.

“Dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp. 50.000.000,” kata Kombes Pol Desmont Harjendro.

Berita Terkait:  Kapolda Lakukan Kunker ke Polresta Gorontalo Kota

Ia mengatakan, Penggeladahan dan penyitaan minuman keras ini merupakan yang terbesar di Gorontalo.

“Ini merupakan yang terbesar di wilayah Provinsi Gorontalo dan tidak memiliki izin edar,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait:  Terkait 4 Kontainer Diduga Berisi Batu Hitam, Kapolda: Kami Belum Tahu

Rilis: Humas Polda Gorontalo