Kabar Nusantara

Polda Amankan Puluhan Ribu Botol Miras di Kabupaten Gorontalo

×

Polda Amankan Puluhan Ribu Botol Miras di Kabupaten Gorontalo

Share this article
Miras Diamankan
Kombes Pol Desmont Harjendro dalam konferensi pers di Bidang Humas Polda Gorontalo, Rabu (19/7/2023). (Humas Polda Gorontalo)

Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak 33.000 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merk jda jenis diamankan Polda Gorontalo, Rabu (19/7/2023).

Berita Terkait:  Kapolda Gorontalo Warning Anggota yang Terlibat Peredaran Miras

Ribuan Botol miras merek kasegaran, bir bintang, Guines dan jenis Cap Tikus ini diamankan di Desa Dungalio, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan, penyitaan ini dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Angesta Romano Yoyol.

Berita Terkait:  Sempat Putus Total Dihantam Banjir, Jembatan Milangodaa Kini Jadi Andalan Warga Bolsel

Dalam penggeledahan tersebut, Kapolda di dampingi Dir Krimum, Dir Krimsus, Dir Narkoba, Kabid Kum dan Wadir Intelkam.

Selain itu, lanjut Kombes Pol Desmont Harjendro, Kapolda juga didampingi Kapolres Gorontalo an personel opsnal Polda Gorontalo.

Berita Terkait:  UNG Bersholawat, Diharap Seimbangkan Ilmu Keagamaan dan Akademik

“Adapun jumlah minuman keras tersebut kurang lebih 2.000 dos, sekitar 33.000 botol dari berbagai merk,” kata Kombes Pol Desmont Harjendro.

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik miras tersebut serta mengamankan barang bukti di Polda Gorontalo.

Berita Terkait:  PP 28 Tahun 2024 Disahkan: Pemerintah Larang Rokok Dijual Eceran!

Menurutnya, pemilik minuman yang berinisial KM tersebut merupakan distributor atau pemain lama dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan minuman tersebut berasal dari Sulawesi Utara,” ujarnya.

Berita Terkait:  Polisi Gerebek Dua Tempat Penyulingan Cap Tikus di Bone Bolango

Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan, pemilik akan dikenakan Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 6 tentang larangan penjualan minuman beralkohol.

“Dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp. 50.000.000,” kata Kombes Pol Desmont Harjendro.

Berita Terkait:  Polda Banten Imbau Masyarakat Pesisir dan Nelayan Waspadai Erupsi Gunung Anak Krakatau

Ia mengatakan, Penggeladahan dan penyitaan minuman keras ini merupakan yang terbesar di Gorontalo.

“Ini merupakan yang terbesar di wilayah Provinsi Gorontalo dan tidak memiliki izin edar,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait:  Erick Thohir Bantah Biaya Renovasi JIS Capai Rp 5 Triliun

Rilis: Humas Polda Gorontalo