Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak 33.000 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merk jda jenis diamankan Polda Gorontalo, Rabu (19/7/2023).
Ribuan Botol miras merek kasegaran, bir bintang, Guines dan jenis Cap Tikus ini diamankan di Desa Dungalio, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan, penyitaan ini dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Angesta Romano Yoyol.
Dalam penggeledahan tersebut, Kapolda di dampingi Dir Krimum, Dir Krimsus, Dir Narkoba, Kabid Kum dan Wadir Intelkam.
Selain itu, lanjut Kombes Pol Desmont Harjendro, Kapolda juga didampingi Kapolres Gorontalo an personel opsnal Polda Gorontalo.
“Adapun jumlah minuman keras tersebut kurang lebih 2.000 dos, sekitar 33.000 botol dari berbagai merk,” kata Kombes Pol Desmont Harjendro.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik miras tersebut serta mengamankan barang bukti di Polda Gorontalo.
Menurutnya, pemilik minuman yang berinisial KM tersebut merupakan distributor atau pemain lama dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan minuman tersebut berasal dari Sulawesi Utara,” ujarnya.
Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan, pemilik akan dikenakan Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 6 tentang larangan penjualan minuman beralkohol.
“Dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp. 50.000.000,” kata Kombes Pol Desmont Harjendro.
Ia mengatakan, Penggeladahan dan penyitaan minuman keras ini merupakan yang terbesar di Gorontalo.
“Ini merupakan yang terbesar di wilayah Provinsi Gorontalo dan tidak memiliki izin edar,” pungkasnya.(*)
Rilis: Humas Polda Gorontalo