Hargo.co.id, JAKARTA – Belum genap tiga minggu sejak melakukan OTT terhadap anggota Basarnas, KPK kembali mengumumkan kasus lain di lembaga itu.
Kali ini, sejumlah anggota Basarnas diduga terlibat dalam korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kedua kasus tersebut berbeda. Kali ini merupakan kasus pengadaan barang dan jasanya.
“Jadi ini hal yang berbeda. Ini pengadaan barang dan jasanya. Kalau OTT kan suap pengadaan barang dan jasanya,” kata Ali dikutip dari kompas.com, Kamis (10/8/2023)
Ia mengatakan, para pelaku Kasus ini dikenakan pasal kerugian negara, dimana kerugiannya mencapai puluhan miliar.
“Pasal kerugian negara, (kerugian) kisaran puluhan miliar,” lanjutnya.
Ali juga menyebutkan telah ada beberapa yang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel.
Beberapa diantaranya, kata Ali, merupakan sipil yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.
“Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil tentu penyelenggara negara dan pihak swasta,” ungkapnya.
Meski beberapa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ali belum mengungkapkan nama siapa saja yang menjadi tersangka dari kasus tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya akan mengumumkan ke publik setelah penyelidikan dirasa cukup.
“Ketika lengkap kami akan segera umumkan siapa yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” pungkasnya.(*)