Example 728x250 Example 728x250
HeadlineKPU

Mario Nurkamiden Jelaskan Peran Media Dalam Pilkada

×

Mario Nurkamiden Jelaskan Peran Media Dalam Pilkada

Sebarkan artikel ini
Mario Nurkamiden Jelaskan Peran Media Dalam Pilkada
Suasana kegiatan Slsosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Aston Kota Gorontalo, Jumat (2/8/2024). (Foto: Sucipto Mokodompis/Hargo.co.id)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Jumat (2/8/2024).

Berita Terkait:  Pembebasan Lahan Terkendala, Jalan Pontolo-Ombulodata Terancam Ditunda

badan keuangan

Sosialisasi yang membahas pencalonan dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ini berlangsung di Hotel Aston Kota Gorontalo.

Dalam penyampaiannya, Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden, menegaskan pentingnya peran media dalam Pilkada 2024 nanti.

Berita Terkait:  4 Kontainer Diduga Berisi Batu Hitam Dikirim ke Surabaya, KSOP Gorontalo Mengaku Tak Tahu

badan keuangan

Menurutnya, peran media sangat penting dalam menyebarkan informasi, sehingga bisa meminimalisir konflik serta memilih isu strategis dalam konteks Pilkada.

“Peran media sangat penting dalam dinamika politik di Kota Gorontalo. Peran media bisa mendukung dengan memberikan informasi yang tepat dan mengedukasi masyarakat,” kata Mario.

Berita Terkait:  Si Beno jadi Maskot Pilkada 2024 di Kota Gorontalo, Ini Filosofinya

Mario juga menekankan pentingnya kerjasama yang baik antara KPU dan media. Menurutnya, hal ini penting untuk menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

“Semoga ke depan kita bisa bekerjasama lebih baik lagi sehingga masyarakat bisa terus menerima informasi yang valid terkait pelaksanaan Pilkada,” tambahnya.

Berita Terkait:  KPU Kota Gorontalo Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih dan Aplikasi Sidalih

Untuk diketahui, Sosialisasi ini juga diisi oleh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo. Ada juga pemaparan dari anggota KPU Kota Gorontalo dan akademisi Universitas Negeri Gorontalo.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  Jalankan Putusan MK, KPU Provinsi Gorontalo Undang 5 Parpol