Persepsi

Menempatkan Sejarah pada Tempatnya: Antara Ruang Peristiwa, Status Cagar Budaya dan Tanggung Jawab Pemkot

×

Menempatkan Sejarah pada Tempatnya: Antara Ruang Peristiwa, Status Cagar Budaya dan Tanggung Jawab Pemkot

Share this article
Menempatkan Sejarah pada Tempatnya_ Antara Ruang Peristiwa, Status Cagar Budaya dan Tanggung Jawab Pemkot
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry As Rumampuk

Dewasa ini, Pemerintah Kota Gorontalo tidak sedang menghapus sejarah, bahkan persepsi publik bahwa pemerintah sedang menghapus sejarah perlu ditempatkan secara hati-hati.

Berita Terkait:  Pilkada 2024 Tinggal 1.000 Jam

Fakta yang terjadi, justru menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo sedang menyiapkan instrumen baru untuk mengabadikan sejarah 23 Januari. Pada September 2026, Pemkot Gorontalo bahkan menyatakan akan mengarahkan dana apresiasi sebesar Rp1 miliar dari Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung pembangunan dan penguatan Museum 23 Januari.

Dana tersebut merupakan apresiasi atas capaian Pemkot Gorontalo, dalam kategori Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan pada Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi.

Berita Terkait:  Fenomena Bunuh Diri Dalam Tinjauan Neurologi

Pilihan untuk mengarahkan dana tersebut kepada museum memperlihatkan bahwa, sejarah ditempatkan sebagai bagian dari pembangunan daerah. Bukan hanya untuk dikenang, tetapi untuk dipelajari.

Bukan hanya untuk generasi sekarang, tetapi untuk generasi berikutnya.
Berita Terkait:  Demokrasi Sudah Basi

Dengan museum, sejarah dapat disajikan melalui dokumen dan bukti yang lebih terstruktur. Tokoh-tokoh yang terlibatz dalam perjalanan sejarah Gorontalo dapat ditempatkan secara proporsional.

Peristiwa dapat disusun berdasarkan kronologi dan masyarakat dapat memperoleh ruang untuk belajar, tanpa harus bergantung pada ingatan yang terpisah-pisah.

Berita Terkait:  JAWA POS ADALAH MONSTER

Perlu dipahami secara luas, bahwa saat ini Pemerintah Kota Gorontalo memilih menyelesaikan persoalan berdasarkan dokumen. Dalam perkara eks Rumah Jawatan, pemerintah juga tidak berada pada ruang kosong.

Ada persoalan kepemilikan lahan, ada keputusan pemerintah sebelumnya, ada dokumen rekomendasi, ada proses pengadilan, ada Akta Perdamaian, ada kewajiban untuk melakukan kajian dan ada keputusan pemerintah setelah proses kajian tersebut.

Berita Terkait:  Air Mata Warga di Penghujung Masa Jabatan Bupati

Semua itu merupakan bagian dari administrasi pemerintahan yang harus dihormati, yang tentunya merupakan fakta administrasi.

Sehingganya, Pemerintah tidak dapat mengambil keputusan hanya berdasarkan sentimen publik, sebagaimana pemerintah juga tidak semestinya mengabaikan bukti sejarah.

Berita Terkait:  Saat Wali Kota Gorontalo Turun, Birokrasi Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Meja