Persepsi

Menempatkan Sejarah pada Tempatnya: Antara Ruang Peristiwa, Status Cagar Budaya dan Tanggung Jawab Pemkot

×

Menempatkan Sejarah pada Tempatnya: Antara Ruang Peristiwa, Status Cagar Budaya dan Tanggung Jawab Pemkot

Share this article
Menempatkan Sejarah pada Tempatnya_ Antara Ruang Peristiwa, Status Cagar Budaya dan Tanggung Jawab Pemkot
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry As Rumampuk

Jawabannya tentu tidak otomatis sama, sebab peta memang menunjukkan kedekatan, overlay dapat menunjukkan orientasi, kajian ruang dapat menjelaskan hubungan fungsi, sejarah lisan dapat memperkaya konteks., tetapi seluruh temuan tersebut tetap perlu ditempatkan dalam mekanisme penetapan cagar budaya sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait:  Saat Pangan Menjadi Mewah: Alarm Ombudsman atas Mahalnya Beras dan Minyak Goreng di Gorontalo

Karena itu, sebuah analisis yang menyebut Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan sebagai β€œsatu kesatuan ruang sejarah” dapat dibaca sebagai interpretasi akademik mengenai hubungan ruang dan sejarah, tetapi tidak dengan sendirinya mengubah status hukum masing-masing objek.

Di sinilah masyarakat secara luas perlu membedakan antara interpretasi sejarah, kajian ilmiah dan keputusan administratif dan ketiganya memiliki fungsi yang berbeda.
Berita Terkait:  PR Besar Calon Gubernur Gorontalo: Kemiskinan, Pangan hingga Tiket Pesawat yang Mahal

Peristiwa 23 Januari 1942, merupakan bagian penting dari sejarah Gorontalo dan tidak perlu diperdebatkan nilai historisnya.

Yang perlu dilakukan justru memperkaya dokumentasinya.

Berita Terkait:  Pesantren Kilat: Pendidikan Karakter yang Bekerja Diam-Diam

Pertanyaan seperti di mana suatu tindakan berlangsung, siapa yang hadir, bangunan apa yang digunakan, bagaimana pergerakan massa terjadi, dan bagaimana komunikasi dilakukan pada saat itu merupakan pertanyaan sejarah yang memang layak diteliti?.

Karena itu, Pemerintah Kota Gorontalo memilih pendekatan yang lebih luas dan bukan sekadar mempertahankan satu bangunan sebagai simbol, tetapi menyiapkan ruang khusus untuk mendokumentasikan sejarah 23 Januari.

Berita Terkait:  Usia Senja Demokrasi, Kemerdekaan Masih Perlu Dipertanyakan

Saat ini, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, juga telah menyampaikan rencana menjadikan Gedung Nasional di Kelurahan Ipilo sebagai Museum 23 Januari. Hal ini dilakukan untuk satu niat besar, yakni menjaga warisan sejarah di Kota Gorontalo.

Bahkan, Pemerintah Kota Gorontalo juga meminta perangkat daerah terkait menyiapkan administrasi dan menghimpun data sejarah yang diperlukan. Pilihan ini penting, karena museum tidak hanya berbicara tentang bangunan. Museum juga berbicara tentang data, dokumen, foto, tokoh, kronologi, artefak, kesaksian dan narasi sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait:  Tragedi Negeri Muslim yang Dijadikan Medan Rampasan

Dengan pendekatan tersebut, sejarah 23 Januari tidak berhenti pada perdebatan mengenai satu bangunan. Justru, adalah hal lain yang dapat dihimpun secara lebih utuh.