Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai melakukan pembenahan besar-besaran terhadap pengelolaan aset daerah melalui pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset yang lebih modern, transparan, dan berbasis teknologi digital.
Pelaksanaan sensus resmi diluncurkan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, di Hulondalo Ballroom, Senin (15/6/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan ratusan aparatur pengelola barang dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), biro, UPTD, hingga satuan pendidikan di lingkungan Pemprov Gorontalo.
Salah satu terobosan yang diterapkan dalam sensus kali ini adalah penggunaan sistem barcode pada setiap aset milik pemerintah daerah. Melalui sistem tersebut, seluruh data aset akan terintegrasi secara digital sehingga memudahkan proses pendataan, pengawasan, hingga pelacakan aset.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menjelaskan bahwa sensus dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) e-BMD.
Setiap barang yang telah diinput ke dalam sistem akan langsung memiliki identitas digital berupa barcode.
“Melalui barcode, seluruh informasi aset dapat diakses dengan cepat, mulai dari foto barang, lokasi keberadaan, spesifikasi, nilai perolehan, hingga riwayat pemeliharaannya,” jelas Sukril.
Menurutnya, digitalisasi aset akan meningkatkan akurasi data sekaligus meminimalkan potensi kehilangan informasi terkait barang milik daerah yang selama ini tersebar di berbagai instansi.
Sementara itu, Gubernur Gusnar Ismail mengapresiasi inovasi tersebut dan menilai penerapan barcode menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola aset yang lebih akuntabel.
Kerja sama yang dibangun bersama Universitas Indonesia dinilai mampu menghadirkan sistem pengelolaan aset yang lebih modern dan mudah dipantau.
“Dengan barcode, identitas aset menjadi jelas. Kita bisa mengetahui barang itu milik siapa, berada di mana, dan bagaimana kondisinya saat ini,” ujar Gubernur Gusnar.
Meski demikian, Gubernur Gusnar Ismail menegaskan bahwa keberhasilan sensus tidak hanya diukur dari jumlah aset yang terdata, tetapi juga dari kejelasan status hukum setiap aset yang dimiliki pemerintah daerah.
Menurut Gubernur Gusnar, masih terdapat aset yang telah memiliki dokumen hukum lengkap, ada yang hanya tercatat secara administratif,
bahkan ada pula yang keberadaannya hanya diketahui berdasarkan informasi turun-temurun tanpa dokumen pendukung yang memadai.
“Yang paling penting adalah memastikan status aset itu jelas. Jika status hukumnya tidak jelas, maka akan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk risiko hukum bagi pengelolanya,” tegasnya.
Gubernur Gusnar Ismail juga mencontohkan pentingnya legalitas aset dalam mendukung investasi daerah.
Ia mengungkapkan pernah ditemukan aset tanah yang tercatat sebagai milik pemerintah,
namun belum memiliki sertifikat resmi sehingga menghambat proses kerja sama investasi.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi pelajaran penting bahwa tertib administrasi dan legalitas aset harus berjalan beriringan
agar dapat mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pelaksanaan Sensus BMD dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan ke depan.
Sebanyak 252 aparatur yang terdiri dari pejabat penatausahaan barang, pengurus barang,
serta operator pengelola aset dari berbagai instansi dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
Melalui sensus ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap dapat menghadirkan basis data aset yang lebih akurat, lengkap, dan terintegrasi,
sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan kekayaan daerah untuk mendukung tata pemerintahan yang baik.(Adv)












