Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap praktek permainan judi online yang kerap meresahkan warga di sekitaran pasar Sentral Kota Gorontalo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang bandar berinisial AK (38), warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan kabila, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (12/10/2023), sekitar Pukul 16.30 Wita.
“Jadi dari keterangan dua saksi, kami mengamankan AK (38) yang merupakan bandar judi togel online,” ujar Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana.

Ade menjelaskan, selain mengamankan AK yang merupakan bandar judi online, pihaknya turut menyita uang tunai senilai jutaan rupiah, handphone, Kartu ATM, hingga kertas rekapan judi online.
“Untuk barang bukti yang kami sita dari pelaku ada uang tunai jutaan rupiah, hingga kertas rekapan judi online,” terang Ade.
“Saat ini, AK sudah di tahan di rumah tahanan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutup KombespolĀ AdeĀ Permana.(*)
Penulis: Rendi Wardani Fathan