Hargo.co.id, GORONTALO – Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban MZCU (22) yang terjadi di Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Rabu, (25/12/2024) Pukul 05.00 wita dini hari tadi.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, mengatakan, dua terduga pelaku yang diamankan adalah MRA (19) dan MDF (21) dimana keduanya warga kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
“setelah mengamankan terduga pelaku di rumah mereka, masing-masing masing,team rajawali juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tombak dan sebilah pisau”Ujar Kompol Leonardo.
Dikatakan Kompol Leonardo MRA melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan pisau ke arah badan korban sementara MDF dengan cara mengayunkan tombak ke badan korban sehingga korban MZCU mengalami lima luka tusukan
“Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota dan untuk mengungkap motif penganiayaan tersebut,penyidik masih melakukan penyelidikan dan penyidikan sementara korban masih di rawat jalan,” pungkas Leonardo. (*)