Kab. Gorontalo

PP Sudah Terbit, THR ASN Pemkab Gorontalo Siap Dicairkan

×

PP Sudah Terbit, THR ASN Pemkab Gorontalo Siap Dicairkan

Share this article
Gaji 13 ASN Pemkab Gorontalo Segera Dibayarkan - PP Sudah Terbit, THR ASN Pemkab Gorontalo Siap Dicairkan
Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) segera dicairkan setelah terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri.

Berita Terkait:  Bupati Gorontalo Yakin, Indonesia Jadi Poros Maritim Dunia

Surat tersebut bernomor 100.2.1.6/881/OTDA tentang percepatan pembentukan Peraturan Kepala Daerah terkait teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2026.

Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, mengungkapkan bahwa surat diterbitkan pada 9 Maret 2026.

Berita Terkait:  Kembangkan Ekspor Komoditi Kelapa, Nelson Tuai Dukungan Kemendes PDTT

“Sampai di kami tanggal 10 malam, setelah Isya sudah kami terima suratnya. Pihak keuangan segera melakukan proses administrasi, sehingga insyaallah proses pencairan mulai berjalan besok, Kamis 12 Maret,” ungkap Hariyanto.

Ia menjelaskan, THR untuk ASN di lingkungan Pemkab Gorontalo pada dasarnya sudah siap dibayarkan.

Berita Terkait:  Adukan Nelson ke Kemendagri, Ifana di Support Hendra Hemeto?

Pemerintah daerah hanya menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Pemkab Gorontalo sendiri telah menyiapkan anggaran sekitar Rp27 miliar untuk pembayaran THR tersebut.

Berita Terkait:  HUT ke-352 Kabgor, Sofyan: Momentum Perbaiki Tata Kelola Layanan Publik

Dana tersebut akan langsung dicairkan setelah regulasi resmi dari pemerintah pusat diterbitkan.

Besaran THR diperkirakan mengacu pada gaji bulan sebelumnya. Artinya, apabila PP diterbitkan pada Maret, maka perhitungan kemungkinan menggunakan gaji Februari 2026.

Berita Terkait:  Wabup Tonny Dorong Posyandu Naik Kelas, Orang Tua Diminta Lengkapi Imunisasi Anak

“Komponen THR akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang segera diterbitkan. Jika merujuk pada pola tahun sebelumnya, pembayaran mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta komponen penghasilan lainnya yang melekat,” jelas Hariyanto.

Ia menegaskan, percepatan proses pembayaran THR ini merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi dan Wakil Bupati Gorontalo Tonny S. Junus agar hak ASN menjelang Hari Raya tidak mengalami keterlambatan.

Berita Terkait:  Sampah Berserakan di Bahu Jalan Sekitar Menara Limboto Dikeluhkan Warga

“Daerah sebenarnya sudah siap membayarkan sejak awal Ramadan. Hanya saja memang menunggu PP. Alhamdulillah payung hukumnya sudah turun, dan saat ini sementara proses penagihan dari masing-masing OPD. Kami mengimbau agar segera memasukkan tagihan sehingga proses pembayaran bisa segera dilakukan,” pungkasnya.(Adv)